5 Hal Penting Terkait Pelaksanaan PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2016 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 29030/B.B4/GT/2016 Tanggal 13 September 2016
Saturday, September 17, 2016
Add Comment
Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 29030/B.B4/GT/2016 Tanggal 13 September 2016 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016
1. Peserta sertifikasi guru yang ditetapkan pada Tahun 2016 adalah:
a) guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan
b) guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 dan memilikl nilai UKG di atas 55 berjumlah 15.376 orang yang diranking berdasarkan nilai UKG.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak Format A1 dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan menandatanganinya, selanjutnya Format A1 diserahkan kepada semua peserta sertlfikasi guru untuk dibawa oleh peserta dan diserahkan ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru tempat guru tersebut mengikuti PLPG.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera menyampaikan kepada semua peserta sertifikasi guru Tahun 2016 untuk melihat Informasi perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id/.
Baca Cara Cek Daftar Peserta Sergur 2016, Cek Nomor Peserta Sertifikasi Guru 2016, dan Cek LPTK Lokasi/Tempat PLPG bagi Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.4. Peserta sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi materi sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dapat diunduh melalui laman http://www.sertifikasiguru.id/ . Petunjuk teknis cara mengakses laman tersebut, kami sertakan dalam lampiran surat ini.
Silakan baca Cara Daftar Peserta di situs Sertifikasiguru.idBaca juga: Belajar Materi PLPG 2016 di Sertifikasi.id Rasa Facebook, Asyik Looh
Related
- Batas Waktu Validasi dan Sinkronisasi Data Calon Peserta US SD dan UN SMP/SMA/SMK di Dapodik Diperpanjang sampai Tanggal 16 Januari 2017
- 41.423 Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2016 yang Belum Lulus Ujian Tulis Nasional 2016 Harus Mengulang UTN pada Tahun 2017/2018
- Awas Penipuan; Hati-Hati dengan Surat Edaran Palsu tentang Beasiswa yang Mengatasnamakan Kemendikbud!, Sebarkan Info Ini...
5. Perlu kami informasikan bahwa standar kelulusan sertifikasi guru mulai tahun 2016 adalah memenuhi skor uji kompetensl guru pada akhir PLPG minimal 80.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Silakan Download Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 (File PDF)Demikian tentang 5 Hal Penting Terkait Pelaksanaan PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2016. Semoga bermanfaat.
0 Response to "5 Hal Penting Terkait Pelaksanaan PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2016 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 29030/B.B4/GT/2016 Tanggal 13 September 2016"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda