Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP
Friday, October 28, 2016
Add Comment
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk (1) mendorong anak usia 6-21 tahun untuk kembali bersekolah atau memperoleh layanan pendidikan non formal, dan (2) mencegah siswa putus sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Mulai bulan April 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-21 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekpressindo. Namun sampai akhir September 2016, jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih belum optimal.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mempercepat penyaluran KIP dan penerimaan dana PIP oleh peserta didik Tahun Pelajaran 2016/2017, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk:
1. Melakukan pemantauan terhadap KIP yang masih tertahan di kantor kecamatan/desa/ kelurahan dan membantu mengirimkan KIP dimaksud ke alamat penerima kartu. Jumlah KIP yang masih tertahan dan yang dikembalikan (retur) agar dilaporkan secara online melalui laman: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/pip/laporkip.
2. Membantu anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut. Pencatatan KIP pada Dapodik di satuan pendidikan diharapkan sudah selesai paling lambat akhir bulan Oktober 2016.
Related
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Silakan Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2016. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda