Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Peserta UN Jenjang SMP/SMA 2017
Wednesday, January 25, 2017
Add Comment
Persyaratan dan Alur Pendaftaran Peserta UN SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan SPK Tahun 2017_Pada Bab 2 Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 telah dijelaskan tentang Persyaratan Peserta UN 2017 dan Prosedur Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional, sebagai berikut.
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Persyaratan umum peserta UN
a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan SPK.
b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti US, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
d. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
e. Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pendidikan formal.
f. Peserta didik yang belajar di SPK di Indonesia dapat mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang atau satuan pendidikan pelaksana UN terakreditasi A yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
g. Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama.
Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.
3. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan
a. Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan.
d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C harus memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
Peserta didik dari kelompok belajar lainnya dapat mendaftar pada PKBM, SKB, dan Pondok Pesantren yang memiliki izin dari instansi yang berwenang.
4. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang.
b. Peserta didik memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik.
c. Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
5. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
a. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan nonformal.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C harus memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
d. Peserta didik memiliki bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal dan diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.
6. Persyaratan dan pendaftaran peserta UN bagi peserta didik yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
a. Terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2015/2016 pada jenjang pendidikan SMA/MA/SMK/MAK sederajat; dan
b. Belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
Peserta UN tahun pelajaran 2015/2016 pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK sederajat yang akan mengikuti UNBK pada tahun pelajaran 2016/2017 harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui satuan pendidikan asalnya.
Jika satuan pendidikan asal tidak melaksanakan UNBK maka UN dapat dilaksanakan di satuan pendidikan lain yang melaksanakan UNBK.
UNBK bagi peserta yang memperbaiki nilai UN Tahun Pelajaran 2015/2016 dilakukan sesuai dengan jadwal UN Susulan pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama.
B. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional
1. Pendidikan Formal
a. Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.
b. Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.
c. Panitia Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi calon data peserta untuk ditetapkan menjadi Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan.
d. Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
e. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
1) pemutakhiran data;
2) pencetakan daftar nominasi tetap (DNT); dan
3) pengiriman DNT peserta UN ke satuan pendidikan.
f. Data peserta SILN dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
g. Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/ madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.
2. Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri
a. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C mendata dan mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke pangkalan Dapodik, Kemdikbud dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, Cq. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan.
b. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C pada Pondok Pesantren mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan entri dan verifikasi data calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Puspendik dan menyerahkannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
c. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta.
d. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
e. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan entri data calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Puspendik.
f. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Unit pelaksana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
g. Unit Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
h. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota merekapitulasi dan mengirimkan DNS dalam bentuk dokumen elektronik dan cetakan ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
i. Panitia UN Tingkat Provinsi mengumpulkan, menggabungkan, menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta.
j. Panitia UN Tingkat Provinsi menetapkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
k. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
l. Panitia UN Tingkat Provinsi mengirimkan soft copy DNT ke Panitia UN Tingkat Pusat.
m. DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat sudah tidak dapat diubah lagi.
3. Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
a. Pelaksana Program Paket B, dan Program Paket C mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dalam bentuk DNS dan mengirimkan DNS ke Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.
b. Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat melakukan verifikasi terhadap DNS yang diajukan oleh penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan untuk diteruskan ke Panitia UN Pusat.
c. Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C di luar negeri yang tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, menyusun dan mengajukan DNS secara langsung kepada Panitia UN Tingkat Pusat dalam hal ini Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta.
d. Panitia UN Tingkat Pusat melakukan verifikasi DNS dan menetapkannya menjadi DNT.
e. Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat. Dalam hal Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT secara langsung ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui Direktorat terkait.
f. Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan softcopy DNT.
4. Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Penyelenggara sekolah rumah melaksanakan pendataan calon peserta yang memenuhi persyaratan ujian.
b. Penyelenggara sekolah rumah mendaftarkan calon peserta pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan pelaksana UN yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
c. Satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan memproses pendaftaran sesuai dengan prosedur pendaftaran peserta ujian yang ditetapkan dalam POS ini dan ditetapkan oleh dinas pendidikan setempat yang berwenang, sesuai dengan jalur pendidikan masing-masing.
Demikian tentang Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Peserta UN Jenjang SMP/SMA 2017. Semoga sukses.
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Persyaratan umum peserta UN
a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan SPK.
b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti US, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
d. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
e. Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pendidikan formal.
f. Peserta didik yang belajar di SPK di Indonesia dapat mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang atau satuan pendidikan pelaksana UN terakreditasi A yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
g. Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama.
Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.
3. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan
a. Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan.
d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C harus memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
Peserta didik dari kelompok belajar lainnya dapat mendaftar pada PKBM, SKB, dan Pondok Pesantren yang memiliki izin dari instansi yang berwenang.
4. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang.
b. Peserta didik memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik.
c. Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
5. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
a. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan nonformal.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C harus memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
d. Peserta didik memiliki bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal dan diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.
6. Persyaratan dan pendaftaran peserta UN bagi peserta didik yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
a. Terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2015/2016 pada jenjang pendidikan SMA/MA/SMK/MAK sederajat; dan
b. Belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
Peserta UN tahun pelajaran 2015/2016 pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK sederajat yang akan mengikuti UNBK pada tahun pelajaran 2016/2017 harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui satuan pendidikan asalnya.
Jika satuan pendidikan asal tidak melaksanakan UNBK maka UN dapat dilaksanakan di satuan pendidikan lain yang melaksanakan UNBK.
UNBK bagi peserta yang memperbaiki nilai UN Tahun Pelajaran 2015/2016 dilakukan sesuai dengan jadwal UN Susulan pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama.
B. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional
1. Pendidikan Formal
a. Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.
b. Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.
c. Panitia Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi calon data peserta untuk ditetapkan menjadi Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan.
d. Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
e. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
1) pemutakhiran data;
2) pencetakan daftar nominasi tetap (DNT); dan
3) pengiriman DNT peserta UN ke satuan pendidikan.
f. Data peserta SILN dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
g. Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/ madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.
2. Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri
a. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C mendata dan mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke pangkalan Dapodik, Kemdikbud dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, Cq. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan.
b. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C pada Pondok Pesantren mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan entri dan verifikasi data calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Puspendik dan menyerahkannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
c. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta.
d. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
e. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan entri data calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Puspendik.
f. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Unit pelaksana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
g. Unit Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
h. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota merekapitulasi dan mengirimkan DNS dalam bentuk dokumen elektronik dan cetakan ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
i. Panitia UN Tingkat Provinsi mengumpulkan, menggabungkan, menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta.
j. Panitia UN Tingkat Provinsi menetapkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
k. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
l. Panitia UN Tingkat Provinsi mengirimkan soft copy DNT ke Panitia UN Tingkat Pusat.
m. DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat sudah tidak dapat diubah lagi.
3. Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
a. Pelaksana Program Paket B, dan Program Paket C mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dalam bentuk DNS dan mengirimkan DNS ke Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.
b. Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat melakukan verifikasi terhadap DNS yang diajukan oleh penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan untuk diteruskan ke Panitia UN Pusat.
c. Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C di luar negeri yang tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, menyusun dan mengajukan DNS secara langsung kepada Panitia UN Tingkat Pusat dalam hal ini Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta.
d. Panitia UN Tingkat Pusat melakukan verifikasi DNS dan menetapkannya menjadi DNT.
e. Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat. Dalam hal Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT secara langsung ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui Direktorat terkait.
f. Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan softcopy DNT.
4. Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Penyelenggara sekolah rumah melaksanakan pendataan calon peserta yang memenuhi persyaratan ujian.
b. Penyelenggara sekolah rumah mendaftarkan calon peserta pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan pelaksana UN yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
c. Satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan memproses pendaftaran sesuai dengan prosedur pendaftaran peserta ujian yang ditetapkan dalam POS ini dan ditetapkan oleh dinas pendidikan setempat yang berwenang, sesuai dengan jalur pendidikan masing-masing.
Demikian tentang Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Peserta UN Jenjang SMP/SMA 2017. Semoga sukses.
0 Response to "Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Peserta UN Jenjang SMP/SMA 2017"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda