Situs Web Kawasan Download Film Bajakan Ini Ditutup Menkominfo
Tuesday, March 13, 2018
Add Comment
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi menutup 22 website yang memuat film secara ilegal. Penutupan website itu menurut dari rekomendasi Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) dan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI).
Penutupan website itu, juga telah sesuai dengan Peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM RI No. 14 tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 26 Tahun 2015 perihal Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
"Telah ditemukan ada karya seni yang ditawarkan dunia maya yang tidak sesuai aturan. Mau tidak mau, demi untuk memproteksi hak intelektual kita, itu harus diblok," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara dikala jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (18/8).
Hal ini, lanjut Chief RA - sapaan dekat Rudiantara - merupakan bentuk konsen pemerintah melindungi karya seniman.
"Pemerintah konsen untuk melindungi karya seniman Indonesia. Karena kerugian yang diderita itu sudah banyak. Nah, kerjasama ini haruslah terus berlanjut," tambahnya.
Senada dengan Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Ahmad M Ramli yang menyatakan bahwa 22 website tersebut sudah melanggar hak cipta para seniman.
Adapun, 22 website yang ditutup adalah:
Ganool.com
Nontonmovie.com
Bioskops.com
Ganool.ca
Kilasan.to
Thepiratebay.se
Downloadfilmbaru.com
Ganool.co.id
21filmcinema.com
Gudangfilm.faa.im
Movie76.com
Isohunt.to
Cinemaindo.net
Bioskop25.net
Ganool.in
Unduhfilm21.net
Downloadfilem.com
Comotin.net
Movie2k.ti
Unduhmovie.com
Bioskopkita.com
21sinema.com
Source:Merdeka
0 Response to "Situs Web Kawasan Download Film Bajakan Ini Ditutup Menkominfo"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda