Menjama’ Sholat Alasannya Yaitu Hujan - Tempat Blogging

Menjama’ Sholat Alasannya Yaitu Hujan

بسم الله الرحمن الرحيم


Musim hujan menyerupai kini mengingatkan saya dulu ketika di jogja final 2008, ketika saya sholat magrib berjamaah di sebuah masjid tiba-tiba turun hujan yang sangta deras, selesai sholat sang Imam mengajak jama'ah untuk menjamak sholat isya lantaran hujan sangat deras, waktu itu saya belum tahu bila boleh manjamak sholat lantaran hujan (berjamaah di masjid) lantaran yang saya tahu menjamak sholat itu lantaran dalam perjalanan atau musafir..

untuk lebih jelasnya baca penjelasanya dibawah ini, saya ambil dari http://www.arrisalah.net

Apakah boleh menjama’ shalat dzuhur dan ashar, maghrib dan isya’ lantaran alasannya yaitu hujan, kemudian bagimana caranya?

Jawab:

Bismillah, wasshalatu wassalamu ‘ala rasulullah wa’ala aalihi wa shahbihi man tabi’a huda.

Menjama’ antara dua shalat dengan alasannya yaitu hujan merupakan cara ibadah yang pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad n. Pendahulu kita yang shalih dari kalangan sahabat, tabi’ien dan pengikutnya juga telah mempraktekannya. Namun sayangnya hal ini tidak banyak diketahui oleh para imam masjid di sekitar kita. Ketika hujan turun, sunnah Rasulullah yang satu ini jarang di praktekan.

Dalil dibolehkannya menjama’ sholat lantaran hujan atau yang disebut jama’ mathar yaitu hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim, dari Ibnu Abbas a, dia berkata :

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ

”Rasulullah SAW pernah menjama’ shalat zhuhur dan Ashar serta maghrib dan isya di Madinah bukan lantaran keadaan takut dan bukan pula lantaran hujan.”

Perkataan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah n pernah menjama’ shalat dikala mukim bukan lantaran takut dan bukan lantaran hujan mengambarkan bahwa ketika dalam keadaan takut dan hujan dia menjamak shalat. Diantara Atsar yang menjelaskan para salaf juga mengerjakan jama’ mathor yaitu :

Dari Nafi’, ia berkata :

أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ

”Apabila para amir (imam shalat) menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjama’ shalat bersama mereka.”

Atsar dari Umar bin Abdul Aziz, dikeluarkan Imam Baihaqi dalam Sunan Kubra :

”Sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan. Dan Sa’id bin Al Musayyib, ’Urwah bin Az Zubair, Abu Bakr bin Abdur Rahman, dan para ulama ketika itu, mereka shalat bersama para amir (baca: imam shalat) dan mereka tidak mengingkarinya.”

Yang memimpin pelaksanaan jama’ mathor yaitu imam tetap masjid tersebut sebagaimana yang ditunjukkan hadits dan atsar di atas. Kaprikornus contohnya hujan turun ketika maghrib, sehabis shalat magrib selesai, imam eksklusif bangun memerintahkan muadzin untuk iqomah kemudian eksklusif melakukan shalat isya’ empat rakaat.

Maka bila ada makmum yang kemudian bangun untuk menjamak sendiri atau mengajak makmum yang lainnya untuk ikut serta dikarenakan imam tidak mengetahui jama’ matahr, maka ini tidak sesuai dengan sunnah Nabi SAW. Dan jama’ mathar dilakukan di masjid bukan dirumah, dilaksanakan secara tepat dan tidak diqashar. Wallahua’lam.

Sukron sudah mau membaca....jazakaAllah aufaru jaza'
Show comments
Hide comments

0 Response to "Menjama’ Sholat Alasannya Yaitu Hujan"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close