Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Musik Dan Yang Membolehkanya. - Tempat Blogging

Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Musik Dan Yang Membolehkanya.

بسم الله الرحمن الرحيم

Tahun kemudian dikala saya memposting di blogku (abuziyadah.blogspot.com.) video klip lagu iwan fals beserta liriknya, salah seorang pengunjung blog saya berkomentar ibarat ini :

"kalo boleh, ane saranin blog antum jangan dikasih musik da...kos mucik tu haram mutlak, kecuali lagu ada sedikit ruksah, tapi cuma dikit lho, bagi kalangan tertentu saja ibarat kaum perempuan dan tidak menyanyi selain di lingkup mahrimnya..."


rukhsoh = keringanan.
sebelum saya menanggapi komentar yang ibarat ini saya mau bercerita sedikit waktu masih menuntut ilmudi Pondok,

kami dulu diajarkan untuk sanggup mendapatkan pendapat orang lain selama ada dalil yang benar. memang banyak dari ashaabiii (teman2ku) yang juga memang menganggap musik , patung dan gambar (makhluk hidup) itu haram.

nah....ketika hal yang ibarat itu ditanyakan dalam ujian,

"apa aturan musik dan berikan dalilnya ?"

yang menjawab itu haram disertai dengan dalil atau yang menjawab jaiz (boleh) juga disertai dengan dalil akan dibenarkan oleh Ustadz . yang penting kita sanggup mengambil aturan sesuai dengan pendapat ulama yang kita yakini benar. bukan asal mengatakn haram atau halal tanpa dasar yang jelas...

memang di pondok saya. tidak mengajarkan salah satu madzhab dalam fiqih tetapi memperlihatkan kebebasan (bebas dalam hal yan benar) dalam menentukan aturan sesuai pendapat ulama2 yang diyakini. bukan berarti mentafsirkan kitab dan sunnah se'enaknya ibarat yang terdapat pada JIL (jaringan liberal yang kebetulan islam).

untuk itu saya akan memuat dalil-dalil yang mengharamkanya dan yang membolehkanya musik...

1. dalil-dalil yang mengharamkanya :

a. Berdasarkan firman Allah:

“Dan di antara insan ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berkhasiat (lahwal hadits) untuk menyesatkan insan dari jalan Tuhan tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Tuhan itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)

Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.

Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian yaitu Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).

b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].

c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya Tuhan mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian dia membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].

d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Nyanyian itu sanggup menimbulkan nifaq, ibarat air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].

e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Orang yang bernyanyi, maka Tuhan SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi hingga dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].

f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya saya dihentikan dari bunyi yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan bunyi nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang dikala menerima tragedi alam sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”

2. Dalil-Dalil Yang Membolehkan :

a. Firman Tuhan SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau haramkan apa-apa yang baik yang telah Tuhan halalkan bagi kau dan janganlah kau melampaui batas, gotong royong Tuhan tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).

b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:

Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar bunyi seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar bunyi itu?” hingga saya menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].

c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:

Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, kemudian dia duduk di atas dipan ibarat dudukmu denganku, kemudian mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:

“Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kau (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].

d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang perempuan kepada cowok Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:

“Mengapa tidak kalian adakan permainan alasannya yaitu orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].

e. Dari Abu Hurairah ra, gotong royong Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:

“Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].

====================================================


silakan berkomentar......!!!!



terima kasih sudah mau membaca.

Tahun kemudian dikala saya memposting  di blogku   dalil-dalil yang mengharamkan musik dan yang membolehkanya.
Show comments
Hide comments

0 Response to "Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Musik Dan Yang Membolehkanya."

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close