Daftar Umk 27 Kabupaten Kota Jawa Barat 2015 - Tempat Blogging

Daftar Umk 27 Kabupaten Kota Jawa Barat 2015

 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah resmi mengumumkan upah minimum Kabupaten Daftar UMK 27 Kabupaten Kota Jawa Barat 2015

UMK Jawa Barat Tahun 2015 | Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah resmi mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang gres untuk 27 kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Karawang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi yakni Rp 2.957.450,- sedangkan terendah ialah Kabupaten Ciamis dengan Rp 1.131.862,-.

UMK 2015 yang telah di putuskan oleh Gubernur Jabar tersebut ditetapkan dalam surat keputsan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014, dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2015 mendatang.

Berikut ialah rincian kenaikan UMK 27 Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2015 yang telah ditetapkan:
  1. Kabupaten Garut, naik 15,21 persen menjadi Rp 1.250.000,-
  2. Kabupaten Tasikmalaya, naik 12,17 persen menjadi Rp 1.435.000,-
  3. Kota Tasikmalaya, naik 17,22 persen menjadi Rp 1.450.000,-
  4. Kabupaten Ciamis, naik 8,74 persen menjadi Rp 1.131.862,-
  5. Kota Banjar, naik 13,95 persen menjadi Rp 1.168.000,-
  6. Kabupaten Pangandaran, 11,92 persen menjadi Rp 1.165.000,-
  7. Kabupaten Majalengka, naik 24,50 persen menjadi Rp 1.245.000,-
  8. Kota Cirebon, naik 15,37 persen menjadi Rp 1.415.000,-
  9. Kabupaten Cirebon, naik 15,44 persen menjadi Rp 1.400.000,-
  10. Kabupaten Indramayu, naik 14,78 persen menjadi Rp 1.465.000,-
  11. Kabupaten Kuningan, naik 20,36 persen menjadi Rp 1.206.000,-
  12. Kota Bandung, naik 15,50 persen menjadi Rp 2.310.000,-
  13. Kabupaten Bandung,  naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.195,-
  14. Kabupaten Bandung Barat, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.004.637,-
  15. Kabupaten Sumedang, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.195,-
  16. Kota Cimahi, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.200,-
  17. Kota Depok, naik 12,85 persen menjadi Rp 2.705.000,-
  18. Kabupaten Bogor, naik 15,51 persen menjadi Rp 2.590.000,-
  19. Kota Bogor, naik 13 persen menjadi Rp 2.658.155,-
  20. Kabupaten Sukabumi,  naik 23,89 persen menjadi Rp 1.940.000,-
  21. Kota Sukabumi, naik 16,44 persen menjadi Rp 1.572.000,-
  22. Kabupaten Cianjur, naik 6,67 persen menjadi Rp 1.600.000,-
  23. Kota Bekasi, naik 20,97 persen menjadi Rp 2.954.031,-
  24. Kabupaten Bekasi, naik 16,04 persen menjadi Rp 2.840.000,-
  25. Kabupaten Karawang, naik 20,84 persen  menjadi Rp 2.957.450,-
  26. Kabupaten Purwakarta, naik 23,81 persen menjadi Rp 2.600.000,-
  27. Kabupaten Subang, naik 20,41 persen menjadi Rp 1.900.000,-
Penetapan UMK 27 Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 mengalami kenaikan bervariatif. Rata-rata UMK di Jawa Barat ini naik 16,18 persen, atau naik sekitar Rp 265.657.

Image by: Google
Sumber http://www.gupitan.com
Show comments
Hide comments

0 Response to "Daftar Umk 27 Kabupaten Kota Jawa Barat 2015"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close