Juknis Pemberian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Ppkb) Terbaru Tahun 2018/2019 - Tempat Blogging

Juknis Pemberian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Ppkb) Terbaru Tahun 2018/2019

Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Terbaru Tahun 2018/2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://soalterbaru.com/ ini akan membahas dan membagikan file wacana Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Terbaru Tahun 2018/2019.

1. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional.
Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 wacana Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang mempunyai standar kompetensi tertentu.
Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 wacana Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 wacana Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas biar pelaksanaan kiprah dan tanggung jawabnya sanggup berjalan dengan baik.
Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Kedua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.
RPJMN 2015-2019 yang telah dirancang oleh pemerintah kembali menegaskan bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagai salah satu taktik dalam memperkuat kurikulum dan pelaksanaannya di madrasah. Sejalan dengan RPJMN tersebut dan sebagai klasifikasi Renstra Kementerian Agama Bidang Pendidikan Islam 2015-2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah meluncurkan Grand Design Peningkatan Mutu Madrasah Tahun 2015. Salah satu bab penting dalam road map peningkatan mutu madrasah tersebut ialah keharusan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas Madrasah.
Atas dasar peraturan dan amanah peraturan-peraturan tersebut di atas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengadakan piloting PPKB tahun 2017 untuk mendapat masukan penting dan praktek terbaik dalam pelaksanaan PPKB dalam upaya menyusun acara PPKB yang lebih baik dan lebih luas ke depan.
Pelaksanaan PPKB tahun 2018 merupakan tahap penguatan dan penyebaran luasan model peningkatan kompetensi guru yang didapatkan selama implementasi tahun sebelumnya.
Strategi implementasi PPKB tahun 2018 Kementerian Agama menetapkan untuk memperkuat kiprah KKM/KKG/MGMP dalam membangun komunitas mencar ilmu guru yang paling bersahabat dengan daerah kerja mereka (madrasah). Berdasarkan taktik ini, maka perlu diberikan petunjuk teknis pemberian pemberian Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) melalui KKM/KKG/MGMP Madrasah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018.

2. Tujuan
Tujuan pemberian Bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) melalui KKM/KKG/MGMP pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018 ini ialah untuk membantu KKM/KKG/MGMP dalam melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi guru dan pembentukan komunitas mencar ilmu guru. 

3. Sasaran
Adapun sasaran akseptor pemberian ini ialah sebagai berikut:
1. Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran(MGMP) MTs/MA
3. Kelompok Kerja Kepala RA/Madrasah (KK RA/KKM MI/MTs/MA).

4. Manfaat
ManfaatBantuan Dana Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) melalui KKM/KKG/MGMP pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018 ialah untuk memperlihatkan motivasi kepada guru melalui KKM/KKG/MGMP dan membangun sistem peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional.

5. Kewajiban Penerima Bantuan
1. Memanfaatkan dana pemberian PPKB 2018 yang diterima untuk acara kegiatan PPKB dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dan rencana anggaran yang telah dibuat, dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan.
2. Membuat laporan pertanggungjawaban yang terdiri dari laporan
akademik dan laporan keuangan.
3. Membayar/menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis- jenis item pajak sebagaimana terlampir.
Dan masih banyak Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.

Berikut ini Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Terbaru Tahun 2018/2019 yang sanggup Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda sanggup pribadi download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :

Show comments
Hide comments

0 Response to "Juknis Pemberian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Ppkb) Terbaru Tahun 2018/2019"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close