Persyaratan Tambah, Mutasi Dan Mou Tambah Jjm Ptk Paud/Tk/Sd/Smp - Tempat Blogging

Persyaratan Tambah, Mutasi Dan Mou Tambah Jjm Ptk Paud/Tk/Sd/Smp

Tambah PTK gres tidak dapat dilakukan secara manual oleh operator sekolah. Sekarang harus melalui persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat. Untuk jenjang Sekolah PAUD/TK/SD/SMP sederajat, penambahan PTK dilakukan melalui Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota setempat.

Sementara untuk jenjang sekolah SMA/SMK sederajat dilakukan melalui Dinas Pendidikan Provinsi semenjak adanya kebijakan jenjang SMA/SMK yang diambil alih oleh Propinsi, termasuk juga dalam hal penambahan PTK baru. Namun kalau pada tingkat Kab/Kota telah dibuat UPT sebagai kantor pembantu Propinsi maka anjuran penambahan PTK dapat dilakukan melalui UPT tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Tambah PTK gres tidak dapat dilakukan secara manual oleh operator sekolah Persyaratan Tambah, Mutasi dan MOU Tambah JJM PTK PAUD/TK/SD/SMP
Sebagai tindak lanjut dari Program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat yang dikelolah oleh Jenderal Guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan perihal Tambah PTK baru, Mutasi PTK di Dapodik dan MOU Penambahan JJM di lain induk baik Lembaga Negeri atau Swasta perlu adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, beberapa isu terkait di atas di antaranya :

1. Persyaratan Rekomendasi Tambah PTK Baru di dapodik :
a. Surat pengantar dari sekolah
b. Profil Sekolah Lengkap
c. Format Kebutuhan Guru
d. Ijazah S-1
e. Form GTK dari dapodik
f. Fotocopy KK dan KTP
g. SK Pengangkatan PNS dari Pemda atau SK pengangkatan dari Sekolah atau Yayasan
h. Fotocopy SK Penugasan yang bertanda tangan dari Bidang Dikdas

2. Persyaratan Mutasi PTK
a. Surat pengantar dari sekolah
b. Profil Sekolah Lengkap
c. Format Kebutuhan Guru
d. Ijazah S-1
e. SK Pengangkatan PNS dari Pemda atau SK pengangkatan dari Sekolah atau Yayasan
f. Fotocopy SK Penugasan yang bertanda tangan dari Bidang Dikdas
g. Keterangan melepas dari sekolah lama

3. Persyaratan MOU Penambahan JJM di luat Induk :
a. Surat pengantar dari sekolah
b. MOU rangkap 2
c. SK PBM dua sekolah

SK Penugasan atau SPBM di tanda tangani oleh Kepala Sekolah dan mengetahui (SD/SMP dari bidang dikdas. Taman Kanak-kanak dari Bidang PAUD). Bagi PTK yang mengajukan rekomendasi dapat mengumpulkan berkas menyerupai di atas rangkap 2 di Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota setempat.

Contoh Format Kebutuhan Guru TK

Contoh Format Kebutuhan Guru SD/SMP Swasta
Show comments
Hide comments

0 Response to "Persyaratan Tambah, Mutasi Dan Mou Tambah Jjm Ptk Paud/Tk/Sd/Smp"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close