Macam-Macam Forum Peradilan Indonesia
Thursday, September 12, 2019
Add Comment
Lembaga Peradilan yakni alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan kiprah pokok ibarat menerima, memerika, mengadili, dan menuntaskan setiap masalah yang diajukan kepadanya.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, forum yaitu tubuh atau organisasi yang tugasnya mengadakan penelitian atas pengembangan ilmu.
Sedangkan kata “peradilan” berasal dari akar kata “adil”, dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. Kata “peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan”, “melaksanakan”, “menyelesaikan”. Dan adapula yang menyatakan bahwa, umumnya kamus tidak membedakan antara peradilan dengan pengadilan.
Jadi, forum peradilan yakni suatu tubuh atau organisasi yang tugasnya memutuskan suatu duduk masalah dan melaksanakan penelitian tentangnya.
Lembaga peradilan di Indonesia terdiri beberapa macam. Macam-macam forum peradilan yakni sebagai berikut :
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, forum yaitu tubuh atau organisasi yang tugasnya mengadakan penelitian atas pengembangan ilmu.
Sedangkan kata “peradilan” berasal dari akar kata “adil”, dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. Kata “peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan”, “melaksanakan”, “menyelesaikan”. Dan adapula yang menyatakan bahwa, umumnya kamus tidak membedakan antara peradilan dengan pengadilan.
Jadi, forum peradilan yakni suatu tubuh atau organisasi yang tugasnya memutuskan suatu duduk masalah dan melaksanakan penelitian tentangnya.
Lembaga peradilan di Indonesia terdiri beberapa macam. Macam-macam forum peradilan yakni sebagai berikut :
Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia
1. Peradilan Umum (UU No.2 Tahun 1986)
Pengadilan umum mengusut dan memutuskan masalah tingkat pertama dari segala masalah perdata dan pidana spil untuk semua golonganpenduduk (warga negara dan orang asing). Pengadilan negeri mempunyai kedudukan di Daerah Tingkat II atau yang setingkat. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim yang dibantu panitera. Dari setiap pengadilan Negeri ditempatkan Kejaksaan Negeri sebagai alat dari Pemerintah dalam memutuskan sebagai penuntut umum dalam masalah pidana terhadap sipelanggara hukum. Tetapi dalam masalah perdata, Kejaksaan Negeri tidak ikut campur tangan.
Lembaga yang termasuk dalam peradilan umum yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
1) Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri merupakan sebuah forum kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota tersebut. Kewenangan Pengadilan Negeri sebagai berikut:
2) Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan forum kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Wilayah kerja Pengadilan Tinggi meliputi wilayah provinsi itu. Susunan Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi sebagai berikut:
1) Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri merupakan sebuah forum kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota tersebut. Kewenangan Pengadilan Negeri sebagai berikut:
- Memeriksa, memutuskan, dan menuntaskan masalah pidana dan perdata pada tingkat pertama.
- Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat aturan pada instansi pemerintah di wilayahnya apabila diminta.
- Ketua Pengadilan Negeri berkewajiban melaksanakan pengawasan atas pekerjaan penasihat aturan dan notaris di kawasan hukumnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua Pengadilan Tinggi, ketua Mahkamah Agung, dan menteri yang kiprah dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.
2) Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan forum kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Wilayah kerja Pengadilan Tinggi meliputi wilayah provinsi itu. Susunan Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi sebagai berikut:
- Mengadili masalah pidana dan perdata pada tingkat banding.
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.
- Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat aturan pada instansi pemerintah di wilayahnya apabila diminta.
- Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga biar peradilan dilaksanakan dengan saksama dan sewajarnya.
2. Pengadilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
Pengadilan Agama mengusut dan memutuskan perkara-perkara yang terjadi bagi umat Islam, yang biasanya berkaitan dengan nikah, nafkah, waris, rujuk, talak (perceraian) dan lain-lain. Dalam hal tersebut, dianggap perlu dalam keputusan Pengadilan Agama yang dinyatakan sanggup berlaku di Pengadilan Negeri.
Keberadaan peradilan agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 perihal Peradilan Agama. Lembaga peradilan yang berada dalam lingkup peradilan agama yakni Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
1) Pengadilan Agama
Pembentukan Pengadilan Agama dilakukan melalui undangundang dengan kawasan aturan meliputi wilayah kota atau kabupaten. Bidang-bidang yang menjadi cakupannya yakni perkawinan; warisan, wasiat, hibah; wakaf dan shadaqah; serta ekonomi syariah. Wewenang peradilan agama sebagai berikut:
Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Agama yakni organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di kota atau di ibu kota kabupaten, dan kawasan hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
2) Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama yakni forum kekuasaan kehakiman yang berada di lingkup kerja peradilan agama. Pengadilan ini merupakan pengadilan tingkat banding. Kedudukan Pengadilan Tinggi Agama yakni di ibu kota provinsi
dengan wilayah kerja meliputi kawasan provinsi tersebut. Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama sebagai berikut :
1) Pengadilan Agama
Pembentukan Pengadilan Agama dilakukan melalui undangundang dengan kawasan aturan meliputi wilayah kota atau kabupaten. Bidang-bidang yang menjadi cakupannya yakni perkawinan; warisan, wasiat, hibah; wakaf dan shadaqah; serta ekonomi syariah. Wewenang peradilan agama sebagai berikut:
- Memeriksa, memutuskan, dan menuntaskan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang di bidang perkawinan, hak waris, wasiat, hibah yang berdasarkan aturan Islam, wakaf, dan shadaqah.
- Bidang-bidang perkawinan, yaitu hal-hal yang diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
- Bidang kewarisan, yaitu penentuan seseorang untuk menjadi hak waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bab hak waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan itu.
Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Agama yakni organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di kota atau di ibu kota kabupaten, dan kawasan hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
2) Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama yakni forum kekuasaan kehakiman yang berada di lingkup kerja peradilan agama. Pengadilan ini merupakan pengadilan tingkat banding. Kedudukan Pengadilan Tinggi Agama yakni di ibu kota provinsi
dengan wilayah kerja meliputi kawasan provinsi tersebut. Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama sebagai berikut :
- Mengadili masalah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat banding.
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan antar-Pengadilan Agama di wilayah hukumnya.
Pengadilan Militer khusus mengadili dengan bab pidana, terutama bagi
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polri
- Seorang yang sanggup dipersamakan dengan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia berdasarkan undang-undang.
- Tidak termasuk a hingga c tetapi berdasarkan Menhankam pada ketetapan persetuan Menteri Kehakiman yang harus diadili oleh Pengadilan Militer
- Anggota jawatan atau golongan yang sanggup dipersamakan dengan Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia berdasarkan undang-undang.
Peradilan Militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Peradilan Militer yakni tubuh yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tempur. Wewenang Pengadilan Militer sebagai berikut:
- Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melaksanakan tindak pidana yakni seorang prajurit, yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jawatan atau tubuh atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.
- Memeriksa, memutuskan, dan menuntaskan sengketa tata perjuangan angkatan bersenjata yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai tanggapan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, sekaligus memutuskan kedua masalah tersebut dalam suatu putusan.
Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yaitu Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tempur sebagai berikut :
1) Pengadilan Militer
Tugas Pengadilan Militer yakni mengusut dan memutuskan pada tingkat pertama masalah pidana yang terdakwanya yakni prajurit yang pangkatnya kapten ke bawah. Dalam hal memeriksadan memutus masalah pidana pada tingkat pertama makasusunan persidangan pada Pengadilan Militer terdiri atas seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dihadiri olehseorang oditur militer/oditur militer tinggi dan dibantu seorangpanitera. Dalam persidangan Pengadilan Militer hakim ketua paling rendah berpangkat mayor, sedangkan hakim anggota dan oditur militer paling rendah berpangkat kapten.
2) Pengadilan Militer Tinggi
Susunan perangkat persidangan dalam Pengadilan Militer Tinggi sama dengan Pengadilan Militer. Perbedaan susunan pejabat terjadi jikalau mengusut dan menuntut masalah sengketa tata perjuangan angkatan bersenjata pada tingkat pertama. Dalam hal ini susunannya meliputi satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dan dibantu seorang panitera. Pangkat hakim ketua dalam forum ini paling rendah yakni kolonel dan hakim anggotanya yang paling rendah yakni letnan kolonel. Kewenangan Pengadilan Militer Tinggi sebagai berikut :
- Memeriksa dan memutuskan masalah di tingkat pertama, masalah pidana yang terdakwanya yakni prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat mayor ke atas, serta menuntaskan sengketa tata perjuangan angkatan bersenjata.
- Memeriksa dan memutuskan pada tingkat banding masalah pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam kawasan hukumnya yang dimintakan banding.
- Memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Militer dalam wilayah hukumnya.
3) Pengadilan Militer Utama
Kewenangan forum peradilan ini yakni mengusut dan memutus pada tingkat banding masalah pidana dan sengketa tata perjuangan angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
4) Pengadilan Militer Pertempuran
Pengadilan Militer Pertempuran bersidang untuk memeriksadan menuntut masalah sengketa tata perjuangan angkatan bersenjata pada tingkat pertama. Susunan perangkat pengadilannya sama dengan Pengadilan Militer. Kewenangan Pengadilan MiliterPertempuran yakni mengusut dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir masalah pidana yang telah dilakukan oleh seorang prajurit di kawasan pertempuran. Dengan begitu, Pengadilan Militer Pertempuran berkedudukan di kawasan pertempuran.
4. Pengadilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)
Pengadilan tata perjuangan negara masih relatif gres yang terbukti dari keberadaannya berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1991. Pengadilan Tata Usaha Negara yakni tubuh yang berwenang dalam mengusut dan memutuskan semua persengketaan tata perjuangan negara yang timbul tanggapan dikeluarkannya keputusan tata perjuangan negara. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan ketetapan yang tertulis yang berisi tindakan aturan tubuh tata perjuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjadikan tanggapan aturan bagi seseorang atau tubuh hukum. Masalah-masalah yang terjadi jangkauan Pengadilan Tata Usaha Negara, antara lain sebagai berikut...
- Bidang sosial, yaitu somasi atau permohonan terhadap keputusan manajemen perihal penolakan permohonan suatu izin
- Bidang ekonomi, yaitu somasi atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk,agraria, dan sebagainya
- Bidang Function Publique, yaitu somasi atau permohonan yang bekerjasama dengan status atau yang kedudukan seseorang ibarat pemecatan, kepegawaian, pemberhentian kekerabatan kerja dan sebagainya.
- Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu somasi atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai mekanisme aturan (seperti yang diatur dalam KUHP) yang berkaitan dalam praperadilan dan sebagainya.
5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah forum kehakiman di negara Indonesia. Mahkamah Konstitusi yakni salah satu forum negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi dibuat sehabis terjadi perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang keempat. Pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitusi.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Dengan demikian, seluruh hakim konstitusi berjumlah sembilan orang hakim. Hakim konstitusi harus memenuhi syarat, yaitu mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, serta negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Sembilan hakim konstitusi ditunjuk oleh presiden dengan masa jabatan tiga tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi pertama dipegang oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie diganti oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D. untuk periode 2008–2011. Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final yaitu untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutuskan sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hubungannya dengan partai politik dan pemilihan umum, Mahkamah Konstitusi sanggup memutuskan pembubaran partai politik. Mahkamah Konstitusi juga berhak memutuskan perselisihan perihal hasil pemilihan umum.
6. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Menurut undang-undang ini, Komisi Yudisial merupakan forum negara yang bersifat mandiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau efek kekuasaan lain. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota yang berjumlah tujuh orang. Mereka berasal dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. Selain itu, forum ini juga berwenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.
Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketuayang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Tugas dari Komisi Yudisial sebagai berikut:
1) Mengusulkan pengangkatan hakim agung. Tugas itu dilakukan dengan cara berikut:
- Melakukan registrasi calon hakim agung.
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
- Menetapkan calon hakim agung.
2) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim. Untuk melaksanakan kiprah itu, Komisi Yudisial melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Menerima laporan pengaduan masyarakat perihal sikap hakim.
- Melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran sikap hakim.
- Membuat laporan hasil investigasi berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tembusannya disampaikan kepada presiden dan DPR. Mengidentifikasi Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan.
Demikianlah Artikel Sederhana mengenai Macam-Macam Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.
Referensi :
Listyarti, Retno.2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X. Jakarta : Erlangga. Hal : 44-45
0 Response to "Macam-Macam Forum Peradilan Indonesia"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda