Pengertian Hak Asasi Insan (Ham) Secara Umum - Tempat Blogging

Pengertian Hak Asasi Insan (Ham) Secara Umum

Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan definisi para andal mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi insan sebagai anugerah Tuhan yang dibawa semenjak lahir. sedangkan pengertian HAM berdasarkan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) yaitu hak yang menempel dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita tidak mungkin hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di indera pendengaran kita ihwal Pelanggaran-pelanggaran HAM yang menciptakan kita prihatin ihwal semua yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih terang ihwal hak asasi insan menyerupai dibawah ini..
Dari pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) sanggup disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi dihentikan dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau insan tersebut. Hak asasi tidak sanggup dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu hingga terjadi akan memperlihatkan imbas kepada insan yakni insan akan kehilangan martabat yang bekerjsama menjadi inti nilai kemanusiaan. 
Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi insan sanggup dilaksanakan secara mutlak alasannya sanggup melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, alasannya itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para ahli
Ada banyak sekali versi umum pengertian mengenai HAM. Setiap pengertian menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu sebagai berikut:
  1. Austin-Ranney, HAM yaitu ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara terang dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  2. A.J.M. Milne, HAM yaitu hak yang dimiliki oleh semua umat insan di segala masa dan di segala daerah alasannya keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
  3. UU No. 39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat eksistensi insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta sumbangan harkat dan martabat manusia.
  4. John Locke, Menurut John Locke, hak asasi yaitu hak yang diberikan eksklusif oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki insan berdasarkan kodratnya tidak sanggup dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
  5. David Beetham dan Kevin Boyle, Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan mendasar yaitu hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  6. C. de Rover, HAM yaitu hak aturan yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, pria ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah sanggup dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi insan dilindungi oleh konstitusi dan aturan nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi insan yaitu hak dasar atau hak pokok yang dibawa insan semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi insan dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi insan bersifat universal dan abadi.
  7. Franz Magnis- Suseno, HAM yaitu hak-hak yang dimiliki insan bukan alasannya diberikan kepadanya oleh masyarakat. Kaprikornus bukan alasannya aturan positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya alasannya ia manusia.
  8. Miriam Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi insan sebagai hak yang dimiliki insan yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
  9. Oemar Seno Adji, Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi insan ialah hak yang menempel pada martabat insan sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya dihentikan dilanggar oleh siapapun, dan yang seperti merupakan suatu holy area.

Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi insan yaitu hak yang menempel pada diri setiap insan semenjak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak sanggup diganggu gugat oleh siapa pun. Ada majemuk hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi insan sanggup digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berafiliasi dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan menentukan dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan dogma yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berafiliasi dengan acara perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan melaksanakan acara jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
  • Hak mempunyai dan mendapat pekerjaan yang layak.
3. Hak Asasi Politik/Political Rights
  • Hak asasi yang berafiliasi dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
  • Hak untuk menentukan dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam acara pemerintahan.
  • Hak menciptakan dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk menciptakan dan mengajukan suatu proposal petisi.

4. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
  • Hak kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan aturan dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi aturan sebagai berikut.
  • Hak mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan dan sumbangan hukum.

5. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
  • Hak yang berafiliasi dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
  • Hak menentukan, memilih, dan mendapat pendidikan.
  • Hak mendapat pengajaran.
  • Hak untuk menyebarkan budaya yang sesuai dengan talenta dan minat.
6. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
  • Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
  • Hak mendapat pembelaan aturan di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi insan mempunyai ciri-ciri khusus jikalau dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi insan sebagai berikut.
  • Tidak sanggup dicabut, artinya hak asasi insan tidak sanggup dihilangkan atau diserahkan.
  • Tidak sanggup dibagi, artinya semua orang berhak mendapat semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  • Hakiki, artinya hak asasi insan yaitu hak asasi semua umat insan yang sudah ada semenjak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi insan berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan yaitu salah satu dari ide-ide hak asasi insan yang mendasar.
Demikianlah artikel tersebut di atas ihwal Pengertian Secara Umum Hak Asasi Manusia (HAM) biar sanggup bermanfaat bagi teman sekalian. Sekian dan terimakasih..










Show comments
Hide comments

0 Response to "Pengertian Hak Asasi Insan (Ham) Secara Umum"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close