Daftar 11 Broker Online Trading Syariah Ber-Sertifikasi Dsn-Mui 2018-2020
Saturday, January 18, 2020
Add Comment
Perusahaan Online Trading Syariah dalam jangka waktu beberapa tahun. Dimana perusahaan atau anggota bursa (broker) tersebut telah mengaplikasikan sharia online trading system (SOTS), sehingga menerima akta kesesuaian syariah dari DSN-MUI.
Berikut ini Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Tentang Perdagangan Valas, silahkan simak:
Daftar 11 Broker Online Trading Syariah Ber-Sertifikasi DSN-MUI 2018-2020/ Foto: pinterest.co.uk/pin/188658671860969714/ |
Apakah Trading Forex dalam Agama Islam itu Haram atau Halal?
Menurut Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi dalam buku berjudul "MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam", menyatakan bahwa suatu acara Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam aturan islam.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) sendiri telah memutuskan sebuah Fatwa perihal Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), yang menyataakan bahwa Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan ibarat tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga dan kententuan lainnya.
Berikut ini Daftar 11 Broker Online Trading Syariah Meraih Sertifikasi DSN-MUI 2018-2020:
Daftar 11 Broker Online Trading Syariah Ber-Sertifikasi DSN-MUI 2018-2020/ Foto: heru.my.id |
Berikut ini Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Tentang Perdagangan Valas, silahkan simak:
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 perihal Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada ketika transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta absurd untuk penyerahan pada ketika itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya ialah boleh, alasannya ialah dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak sanggup dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada ketika kini dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam hingga dengan satu tahun. Hukumnya ialah haram, alasannya ialah harga yang dipakai ialah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di lalu hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak sanggup dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, alasannya ialah mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta absurd pada harga dan jangka waktu atau tanggal final tertentu. Hukumnya haram, alasannya ialah mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jikalau di lalu hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA
Editor: Heru Setianto
Source: https://dsnmui.or.id/perusahaan-online-trading-syariah/
0 Response to "Daftar 11 Broker Online Trading Syariah Ber-Sertifikasi Dsn-Mui 2018-2020"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda