Pengertian Kredit Secara Umum Serta Fungsi, Unsur, Macam Dan Prinsip Kredit - Tempat Blogging

Pengertian Kredit Secara Umum Serta Fungsi, Unsur, Macam Dan Prinsip Kredit

Istilah Kredit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya, artinya kepercayaan dari kreditor (pemberian pinjaman) bahwa debitornya (penerima pinjaman) akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dari perjanjian kedua belah pihak.
Secara umum Pengertian Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan sumbangan jasa atau bunga atau tanpa bunga. 
Menurut UU. No. 10 Tahun 1998, pengertian kredit ialah suatu penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kepsekatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sesudah jangka waktu tertentu dengan sumbangan bunga."

Pengertian Kredit berdasarkan Para Ahli
Berikut beberapa pendapat para jago yang telah menyumpangkan pedoman dalam mendefinisikan arti kredit antara lain sebagai berikut.. 
  • Brymont P.Kent: Pengertian kredit berdasarkan pendapat Brymont P. Kent ialah hak untuk mendapatkan pembayaran atau kewajiban melaksanakan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang, alasannya penyerahan barang-barang pada waktu sekarang. 
  • Rolling G. Thomas: Menurutnya, pengertian kredit ialah kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang. 
  • Amir R. Batubara: Menurut Amir. R. Batubara, pengertian kredit ialah sumbangan prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang di masa yang akan datang
  • Firdaus dan Ariyanti: Pengertian kredit berdasarkan firdaus dan ariyanti yang mendefinisikan arti kredit ialah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkan dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang. 
  • Melayu S.P. Hasibuan: Arti kredit ialah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai perjanjian yang telah disepakati. 
  • Anwar: Pengeritan kredit berdasarkan Anwar ialah sumbangan prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa). 
  • Thomas Suyatno: Kredit ialah penyediaan uang yang disamakan tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan meminjamkan. 
  • Muljono: Menurut Muljono, pengertian kredit ialah kemampun untuk menjalankan pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan perjanjian untuk membayar di waktu yang telah ditentukan. 
  • Dr. Al-Amin Ahmad: Menurutnya, pengertian kredit ialah membayar hutang yang dilakukan secara berangsur-angsur pada tempi yang ditetapkan atau ditentukan. 
Fungsi KreditKredit di awal perkembangan fungsinya untuk merangsang kedua belah pihak untuk saling menolong dengan tujuan pencapaian kebutuhan, baik itu dalam bidang perjuangan atau kebutuhan sehari-hari. Kredit sanggup memenuhi fungsinya bila secara sosial irit baik bagi debitur, kreditur, atau masyarakat membawa dampak yang lebih baik.

Unsur-Unsur Kredit
Unsur-unsur yang terdapat dalam sumbangan pada akomodasi kredit ialah sebagai berikut... 

  1. Kepercayaan, Keyakinan ialah suatu keyakinan terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar diterima kembali di masa yang akan tiba sesuai dalam jangka waktu kredit. Bank menawarkan kepercayaan atas dasar melandasi mengapa suatu kredit sanggup berani di kucurkan. 
  2. Kesepatakan, Kesepakatan dalam suatu perjanjian yang setiap pihak (si pemberi kredit kepada si peserta kredit) menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan berada dalam suatu kesepakatan kredit dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan. 
  3. Jangka Waktu, Dari jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai dari sumbangan kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur. 
  4. Risiko, Dalam menghindari resiko jelek dalam perjanjian kredit, sebelumnya telah dilakukan perjanjian pengikatakan angunan atau jaminan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur atau peminjam. 
  5. Prestasi, Prestasi merupakan objek yang berupa bunga atua imbalan yang telah disepakati oleh bank dan nasabah debitur. 
Fungsi Kredit
Dari manfaat yang kasatmata dan juga manfaat yang diharapkan, maka kredit dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan mempunyai fungsi. Macam-macam fungsi kredit adalah sebagai berikut.
  • Meningkatkan daya guna uang
  • Meningkatkan kegairahan berusaha 
  • Meningkatkan peredaran dan kemudian lintas uang 
  • Merupakan salah satu alat stabiltias perekonomian 
  • Meningkatkan hubungan internasional
  • Meningkatkan daya guna dan juga peredaran barang
  • Meningkatkan pemerataan pendapatan 
  • Sebagai motivator dan dinamisator aktivitas perdagangan dan perekonomian 
  • Memperbesar modal dari perusahaan 
  • Dapat meningkatkan IPC (income per capita) masyarakat
  • Mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat supaya bernilai ekonomis
Tujuan Kredit
Hadirnya kredit dan dengan banyak sekali macam fungsinya. Tujuan kredit ialah sebagai berikut.
  • Mendapatkan pendapatan bank pada hasil bunga kredit yang diterima 
  • Memproduktifkan dan memanfaatkan dana-dana yang ada
  • Menjalankan pada aktivitas operasionak bank 
  • Menambah modal kerja di perusahaan
  • Mempercepat kemudian lintas pembayaran 
  • Meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan dari masyarakat
Macam-Macam KreditMacam-macam kredit atau jenis-jenis kredit diklasifikasikan antara lain sebagai berikut.
1. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Kelembagaan
  • Kredit Perbankan, adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk aktivitas perjuangan atau konsumsi 
  • Kredit Likuiditas, ialah kredit yang diberikan kepada bank-bank beroperasi di Indonesia oleh bank-bank sentral yang difungsikan sebagai dana dalam membiayai aktivitas perkreditannya. 
  • Kredit Langsung, yaitu kredit yang diberikan kepada forum pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh BI. 
  • Kredit Pinjaman Antarbank, adalah kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana kepada bank yang kekurangan dana. 
2. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
  • Kredit Jangka Pendek (Short term loan), adalah kredit yang berjangka waktu maksmium satu tahun. Bentuknya berupa kredit direkening koran, kredit penjualan, kredit wesel, dan kredit pembeli serta kredit modal kerja. 
  • Kredit Jangka Menengah (Medium term loan), ialah kredit yang jangka waktu antara satu tahun hingga dengan tiga tahun. 
  • Kredit Jangka Panjang, adalah kredit yang mempunyai waktu lebih dari tiga tahun. Umumnya berupa kredit investasi yang dedidikirawan dengan tujuan menambah modal perusahaan dalam rangka untuk melaksanakan rehabilitasi, perluasan (perluasan), dan pendirian proyek baru. 
3. Macam-Macam Kredit Berdasarkan tujuan atau Penggunaannya
  • Kredit Konsumtif, adalah kredit yang dipakai untuk pemenuhan kebutuhan sendiri dan dengan keluarganya, contohnya kredit mobil, dan rumah untuk dirinya dan keluarganya. Kredit ini sangat tidak produktif
  • Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, ialah kredit yang dipakai untuk menambah modal perjuangan debitur. Kredit produktif 
  • Kredit Investasi, adalah kredit yang dipakai untuk investasi produktif, tetapi gres menghasilkan jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, ibarat kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya. 
4. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Aktivitas Perputaran Usaha
  • Kredit Kecil, ialah kredit yang diberikan kepada penguasa kecil, contohnya KUK (Kredit perjuangan kecil). 
  • Kredit Menengah, adalah kredit yang diberikan kepada penguasa dengan aset yang melebihi dari penguasa kecil.   
  • Kredit Besar, adalah kredit yang intinya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diteirma oleh debitur. 
5. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jaminannya
  • Kredit Tanpa Jaminan atau kredit blanko (unsecured down), adalah sumbangan kredit dengan tanpa jaminan materiil (agunan fisik), sumbangan sangat selektif yang ditujukan untuk nasabah besar yang telah teruji bonafiditas, kejujuran, dan ketaatannya, baik dalam traksaksi perbankan mapun oleh aktivitas perjuangan yang dijalaninya. 
  • Kredit Jaminan, ialah kredit untuk debitur yang didasarkan dari keyakinan atas kemampuan debitur dan adanya agunan atau jaminan berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan. 
6. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Macamnya
  • Kredit Aksep, ialah kredit untuk bank yang berupa pinjaman uang, ibarat plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya 
  • Kredit Penjual, adalah kredit untuk penjual dan pembeli, artinya barang yang telah dterima pembayaran kemudian. Misalnya Usanse L/C,  
  • Kredit Pembeli, adalah pembayaran telah dilakukan penjual, namun barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, ibarat red clause L/C. 
7. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Sektor Perekonomiannya
  • Kredit Pertanian, adalah kredit untuk perkebunan, peternakan dan perikanan  
  • Kredit Pertambangan, ialah kredit untuk beraneka macam pertambangan 
  • Kredit Ekspor-Impor, yaitu kredit untuk eksportir dan importir macam-macam barang. 
  • Kredit Koperasi, adalah kredit untuk jenis-jenis koperasi
  • Kredit Profesi, adalah kredit untuk macam-macam profesi, contohnya dokter dan guru. 
  • Kredit Perindustrian, adalah kredit untuk macam-macam industri kecil, menengah dan besar. 
8. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan
  • Kredit Rekening Koran, adalah kredit yang sanggup ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan yang penarikannya dengan cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan, pelunasan dengan melaksanakan setoran-setoran tersebut.  
  • Kredit Berjangka, ialah kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit dengan cara sesudah jangka waktunya habis yang sanggup dilakukan dengan mencicil atau perjanjian.  
9. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Cara Pemakaiannya 
  • Kredit Rekening Koran Bebas. adalah kredit yang dibitur mendapatkan seluruh dari kreditnya dengan bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening korannya pinjamannya diisi berdasarkan besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melaksanakan penarikan selama kredit berjalan.  
  • Kredit Rekening Koran Terbatas, ialah kredit dengan adanya pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melaksanakan penarikan uang rekeningnya. ibarat pebmerian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang cartal dilakungan berangsur-angsur.  
  • Kredit Rekening Koran Aflopend, yaitu penarikan kredit yang dilakukan dengan arti maksimum kredit di waktu penarikan pertambah sepenungnya dengan dipakai oleh nasabah.  
  • Revolving Kredi, adalah sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda. 
  • Term Loans, ialah sistem penggunaan dan pemakaian kredit yang fleksibel artinya nasabah sanggup bebas memakai uang kredit untuk keperluan aap saja dan bank tdak mau wacana hal itu. 
Prinsip-Prinsip/Syarat KreditDalam mendapatkan kredit, terdapat macam-macam mekanisme yang harus dilewati yang ditentukan oleh bank atau forum keuangan supaya berjalan dengan baik dan sehat terdapat sebutan 6 C yang merupakan prinsip-prinsip kredit antara lain sebagai berikut... 

  1. Character (kepribadian/watak): Kepribadian ialah sifat atau sopan santun langsung dari debitur untuk mendapatkan kredit, ibarat kejujuran, perilaku motivasi usaha, dan lain sebagainya.
  2. Capacity (kemampuan): Kemampuan ialah kemampuan modal yang dimiliki untuk memenuhi kewajiba sempurna pada waktunya, khususnya dalam likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan soliditasnya.
  3. Capital (modal): Modal ialah kemampuan debitur dalam melaksanakan aktivitas perjuangan atau memakai kredit dan mengembalikannya.
  4. Collateral (jaminan): Jaminan ialah jaminan yang harus disediakan untuk pertanggung jaaban bila debitur tidak sanggup melunasi utangnya.
  5. Condition of Economic (kondisi ekonomi): Kondisi ekonomi ialah keadaan ekonomi suatu negara secara menyeluruh dan menawarkan dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama berafiliasi dengan kredit perbankan
  6. Constrain (batasan atau hambatan): Batasan atau kendala ialah evaluasi debitur yang dipengaruhi oleh kendala yang tidak memungkinkan seseorang untuk perjuangan di suatu tempat. 
Walaupun terdapat prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 6 C, terdapat juga prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 4 P antara lain sebagai berikut...

  1. Personality: Personality ialah evaluasi bank mengenai kepribadian peminjam, contohnya riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga (istri atau anak), social standing (pergaulan di masyarakat serta bagaimana masyarakat mengenai diri si peminjam dan sebagainya. 
  2. Purpose: Purpose ialah bank menilai peminjam mencari dana mengenai tujuan atau keperluan dalam penggunaan kredit, dan apakah tujuan dari penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit kolam bersangkutan.  
  3. Payment: Payment ialah untuk mengetahui kemampuan dari debitur mengenai pengembalian pinjaman yang diperoleh dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman sanggup ditinjau waktu jumlahnya.  
  4. Prospect: Prospect ialah impian perjuangan di maa yang akan tiba dari calon debitur. 

Manfaat Kredit
Kredit mempunyai beberapa manfaat dalam banyak sekali sektor antara lain sebagai berikut.

1. Debitur
  • Meningkatkan usahanya dengan pengadaan sejumlah sektor produksi
  • Kredit bank relatif gampang didapatkan bila perjuangan debitur diterima untuk dilayani 
  • Memudahkan calon debitur untuk menentukan bank yang dengan usahanya 
  • Rahasia keuangan debitur terlindungi 
  • Beraneka macam jenis kredit bisa diubahsuaikan dengan calon debitur 
2. Pemerintah
  • Sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi secara umum
  • Sebagai pengendali aktivitas moneter
  • Untuk membuat lapangan usaha 
  • Dapat meningkatkan pendapatan negara
  • Untuk membuat dan memperluas pasar
3. Bank
  • Pemberian kredit untuk mempertahankan dan mengenmbangkan perjuangan bank
  • Membantu memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya
  • Memperoleh pendapatan bunga yang diterima dari debitur
  • Dapat rentabilitas bank membaik dan memperoleh keuntungan meningkat 
  • Untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan
4. Masyarakat
  • Dapat mendorong pertumbuhan dan perluasan perekonomian 
  • Mampu mengurangi tingkat pengangguran 
  • Memberikan rasa kondusif kepada masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank 
  • Dapat meningkatkan pendapatan dari masyarakat
Demikianlah artikel singkat mengenai pengertian Kredit beserta Fungsi, Unsur, Macam dan Prinsip kredit. Semoga bermanfaat bagi kita semua. sekian dan terimakasih.


Referensi:
Malayu S.P. Hasibuan, 2008. Dasar-Dasar Perbankan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta.
Ibrahim, Johannes. 2004. Kartu Kredit: Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan. Bandung: Refika Aditama.
Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Show comments
Hide comments

0 Response to "Pengertian Kredit Secara Umum Serta Fungsi, Unsur, Macam Dan Prinsip Kredit"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close