Fatwa Ulama: Haram Hukumnya Menyidik Dan Memata-Matai Hp Suami Anda Begitu Juga Sebaliknya
Monday, August 17, 2020
Add Comment
Anda gemar membuka-buka dan mematai ponsel pasangan? Sebelum segalanya terjadi, sebaiknya perhatikanlah anutan berikut ini perihal salah satu fenomena yang kian jamak dan dianggap sepele bahkan seakan menerima bermacam-macam pembenaran tersebut.
Menurut Penasihat Bidang Ilmu Pengetahuan Dar al-Ifta Mesir, Syekh Majdi Asyur, aturan menyidik dan memata-matai HP bagi pasangan suami istri ialah haram dan dihentikan agama.
“Larangan ini bersifat mutlak untuk keduanya tak ada pengecualian,” katanya ibarat dikutip dari tayangan video resmi Lembaga Fatwa Mesir, di Jakarta, Rabu (25/1).
Dia menjelaskan, memata-matai pasangan dengan menyidik ponselnya ialah bentuk tajassus yang tidak diperbolehkan agama.
”Hai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sebenarnya sebagian prasangka itu ialah dosa dan janganlah kau mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS al-Hujurat [49]: 12).
Dia juga mengutip larangan mencari-cari kesalahan itu dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim.
Aksi tersebut merupakan gerbang menuju kecurigaan dan keraguan di antara pasutri. “Jika kedua hal itu sudah hinggap berpotensi besar menjadikan perceraian,” ujarnya.
Sebagai solusi, Syekh Majdi menyarankan pasutri (pasangan suami istri) saling menanam kepercayaan, buatlah pasangan nyaman dan tidak gampang berpaling.
Dalam konteks istri misalnya, berusahalah layani suami semaksimal mungkin. Demikian pula suami, hendaknya bisa memegang amanah dan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Dia menyebutkan, berapa banyak biduk rumah tangga tenggelam akhir saling curiga-mencurigai dengan menyidik ponsel pasangan masing-masing.
Di Arab Saudi misalnya, pemicu masalah perceraian didominasi kecurigaan yang muncul di antara kedua pasutri usai ‘membongkar’ isi ponsel pasangannya.
Dia mengingatkan huruf setan itu akan menarik hati melalui banyak sekali cara dan media yang memungkinkan, sesuai zamannya.
Dan media yang paling sempurna pada masa sekarang, antara lain ialah mematai HP pasangan.
“Jangan lakukan yang demikian, bertakwalah kepada Allah SWT, dan serahkan semua kepada-Nya,” kata Syekh Majdi. (republika)
0 Response to "Fatwa Ulama: Haram Hukumnya Menyidik Dan Memata-Matai Hp Suami Anda Begitu Juga Sebaliknya"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda