Jam Kerja Asn / Pns Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) Sesuai Edaran Menpan Rb Nomor 336 Tahun 2018
Monday, August 10, 2020
Add Comment
Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H). Memasuki bulan Ramadhan, pemerintah melaksanakan pembiasaan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Penyesuaian Jam Kerja ASN / PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang berlaku selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) tersebut, jam kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah sentra dan kawasan yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.
Penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polisi Republik Indonesia pada bulan Ramadahan diberikan supaya ASN yang melaksanakan puasa sanggup meningkatkan ibadahnya. Walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan supaya pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.
Berikut Salinan Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H).
JAM KERJA ASN / PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2018 (1439 H) SESUAI EDARAN MENPAN RB NOMOR 336 TAHUN 2018 |
Adapun jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan yaitu sebagai berikut:
1. Bagi instansi pemerintah yang melaksanakan lima hari kerja :
a) Hari Senin hingga dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Download Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) ----disini----.
Demikian informasi wacana Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H), semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Response to "Jam Kerja Asn / Pns Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) Sesuai Edaran Menpan Rb Nomor 336 Tahun 2018"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda