Peraturan Bkn Nomor 8 Tahun 2018 Wacana Mekanisme Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Tubuh Kepegawaian Negara (Cat Bkn)
Thursday, August 13, 2020
Add Comment
Untuk mewujudkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Seleksi CPNS), seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara yang objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme, perlu memakai metode Compufer Assisted Test. Berkaitan dengan hal di atas telah diterbitkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) sebagai aliran dalam menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Seleksi CPNS), seleksi masuk sekolah kcdinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan memakai Compufer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Berdasarkan Pasal 1 Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dinyatakan bahwa Prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisfed Test Badan Kepegawaian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pada lampiran Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Peraturan Badan ini bertujuan sebagai aliran bagi semua pihak yang akan melaksanakan seleksi Calon PNS (CPNS), seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan memakai metode CompuferAssisted Test BKN.
Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) ini pada umumnya menjelaskan ihwal mekanisme teknis yang harus dipahami panitia terkait pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Seleksi CPNS), seleksi masuk sekolah kcdinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan memakai Compufer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Link Download Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018
Salah satu point yang berdasarkan Admin perlu diketahui oleh hal layak umum terkait Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 ialah terntang Tata Tertib Peserta dalam mengikuti Pelaksanaan Seleksi CAT BKN. Berikut ini Admin kutip Tata Tertib Peserta CAT BKN.
1. Tata Tertib Peserta CAT BKN.
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
b. Peserta harus melaksanakan pendaftaran sebelum seleksi dimulai.
c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
d. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu akseptor tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka akseptor sanggup memperlihatkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
f. Peserta memakai pakaian rapih, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
g. Peserta duduk pada kawasan yang telah ditentukan.
h. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
i. Peserta di dalam ruang tes tidak boleh membawa:
1) buku - buku dan catatan lainnya.
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapur, jam tangan, bolpoint.
3) makanan dan minuman.
4) senjata api/tajam atau sejenisnya.
j. Peserta dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama akseptor tes;
2) menerirna/memberikan sesuatu dari/kepada akseptor lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4) merokok dalam ruangan tes.
k. Peserta tidak boleh memakai komputer selain untuk aplikasi CAT.
l. Peserta yang telah final ujian sanggup meninggalkan kawasan ujian secara tertib.
2. Sanksi
a. Pelanggar tata tertib aksara (i) dikenakan hukuman dikeluarkan dari ruangan dan akseptor dinyatakan gugur.
b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib aksara (j) berupa teguran mulut oleh panitia hingga dibatalkan sebagai akseptor tes.
3. Lain-lain
Hal - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur lalu dan merupakan tata tertib pemanis yang eksklusif disahkan.
Berikut ini Salinan dan Lampiran Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).
Demikian isu ihwal Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN). Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Peraturan Bkn Nomor 8 Tahun 2018 Wacana Mekanisme Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Tubuh Kepegawaian Negara (Cat Bkn)"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda