Sekolah Wajib Memasang Lambang Garuda Pancasila, Naskah Pancasila, Foto Presiden Ri Dan Wakil Presiden Ri - Tempat Blogging

Sekolah Wajib Memasang Lambang Garuda Pancasila, Naskah Pancasila, Foto Presiden Ri Dan Wakil Presiden Ri

Sekolah Wajib Memasang Lambang Garuda Pancasila, Naskah Pancasila, Foto Presiden Ri dan Wapres RI, bahkan tidak menurunkan pada ketika pelaksanaan Ujian (UN maupun USBN). Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Kemdikbud melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi nomor 27694/A/HM/2018 tertanggal 18 Mei 2018. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku bagi setiap aktivitas pendidikan menyerupai penilaian hasil mencar ilmu (Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional).



Berdasarkan Surat Edaran nomor 27694/A/HM/2018, seluruh sekolah se-Indonesia dibutuhkan tidak menurunkan atau menutupi lambang negara adalah Garuda Pancasila serta Naskah Pancasila, Bendera Merah Putih, dan Foto Kepala Negara (Presiden dan Wapres Republik Indonesia) pada ketika ujian nasional, ujian sekolah, dan aktivitas lainnya. 

Surat Edaran Sekjen Kemendikbud ini merupakan turunan dari Surat Edaran Mendikbud nomor 21042/MPK/PR/2017 tertanggal 11 April 2017 perihal Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter. Dalam Surat itu, Mendikbud Muhadjir Effendy berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia menginstruksikan dua hal kepada seluruh satuan/lembaga pendidikan/sekolah di tingkat PAUD/SD/SMP/SMA/SMK.



Pertama, memasang Naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wapres RI di setiap ruang kelas, serta beberapa foto Pahlawan Nasional dalam bingkai/pigura yang baik dan rapi. Kedua, menyiapkan setiap kelas supaya menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal aktivitas mencar ilmu mengajar dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.

Tujuan aktivitas tersebut adalah untuk membangun/membangkitkan nasionalisme dan patriotisme di kalangan akseptor didik. Upaya ini juga sebagai bab dari penguatan pendidikan huruf yang merupakan implementasi dari Nawacita Presiden Joko Widodo





= Baca Juga =



Show comments
Hide comments

0 Response to "Sekolah Wajib Memasang Lambang Garuda Pancasila, Naskah Pancasila, Foto Presiden Ri Dan Wakil Presiden Ri"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close