Download PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Gaji ke-13 untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Friday, June 24, 2016
Add Comment
Download PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Gaji ke-13 untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan_Kapan Gaji 13 PNS/TNI/POLRI Cair?_Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan_ Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas. Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian, bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda ketiga belas.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Demikian tentang Pencairan Gaji 13 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun Anggaran 2016. Semoga gaji ke-13 bisa cair sebelum lebaran Idul Fitri 2016.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda ketiga belas.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Demikian tentang Pencairan Gaji 13 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun Anggaran 2016. Semoga gaji ke-13 bisa cair sebelum lebaran Idul Fitri 2016.
0 Response to "Download PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Gaji ke-13 untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda