Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural dapat THR /Gaji ke-14 sebesar 1-5 Juta - Tempat Blogging

Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural dapat THR /Gaji ke-14 sebesar 1-5 Juta

Download Juknis Pencairan Gaji 14/THR 2016_Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural dapat THR /Gaji ke-14 sebesar 1-5 Juta_Pada tahun anggaran 2016 ini, pimpinan non PNS LNS mendapatkan tunjangan hari raya sebesar lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah. Sedangkan para pegawai non PNS pada lembaga non struktural mendapatkan THR sebesar antara 1 sampai dengan 5 juta. Jumlah pembayaran THR pegawai Non PNS LNS disesuaikan dengan pangkat/golongan dan masa kerjanya dan/atau pendidikan terakhirnya. Adapun berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/Pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural, daftar lengkap besaran gaji THR-nya seperti di bawah ini.
Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural dapat THR  Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural dapat THR /Gaji ke-14 sebesar 1-5 Juta
Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Untuk Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada LNS:

A. Pimpinan LNS 
  • THR Pimpinan LNS: Rp 5.620.000, 00
B. Pegawai non PNS yang menduduki jabatan struktural
  • setara eselon I: Rp 5.620.000,00
  • setara eselon II: Rp 5.173.000,00
  • setara eselon III: Rp 4.963.000,00
  • setara eselon IV: Rp 4.568.000,00
C. Pegawai Pelaksana non PNS
1. Pendidikan SD/SMP /sederajat
  • masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 1.674.000,00
  • masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 1.955.000,00
  • masa kerja diatas 20 tahun: Rp 2.283.000,00
2. Pendidikan SMA/Dl/sederajat
  • masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 2.081.000,00
  • masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 2.430.000,00
  • masa kerja diatas 20 tahun: Rp 2.838.000,00
3. Pendidikan D2/ DIII/ sederajat
  • masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 2.261.000,00
  • masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 2.640.000,00
  • masa kerja diatas 20 tahun: Rp 3.083.000,00
4. Pendidikan Sl/D-IV/sederajat
  • masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 2.696.000,00
  • masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.148.000,00
  • masa kerja diatas 20 tahun: Rp 3.676.000,00
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
  • masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 2.810.000,00
  • masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: 3.281.000,00
  • masa kerja diatas 20 tahun: 3.831.000,00
Selengkapnya, silakan Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya/Gaji ke-14 Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural. Semoga bermanfaat.
Show comments
Hide comments

0 Response to "Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural dapat THR /Gaji ke-14 sebesar 1-5 Juta"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close