iPhone 8, iPhone 8 Plus dan iPhone X Muncul di Postel Indonesia
Sudah menjadi tradisi (dan pastinya kewajiban) bagi perangkat mobile menyerupai smartphone, tablet, dan lain-lain untuk mendapat akta dari Postel yang menyatakan bahwa perangkat boleh dirilis di Indonesia.
Tidak ketinggalan juga bermacam-macam produk Apple. Kini, smartphone Apple terbaru menyerupai iPhone 8, iPhone 8 Plus dan juga iPhone X sudah muncul di halaman sertifikasi Postel.
Baca Juga:
- Mencengangkan! iPhone X Ludes Dalam 10 Menit Saja
- Beragam Foto dan Video iPhone X Siap Kirim Bertebaran di Internet
- Seorang Ayah Dipecat Apple Karena Anaknya Pamer iPhone X
Perangkat yang ada di situs Postel tersebut memakai nama isyarat tertentu yang mendeskripsikan sebuah model. Untuk iPhone 8, iPhone 8 Plus dan iPhone X, masing-masing iPhone tersebut memakai nama isyarat A1905, A1897, dan A1901.
Meskipun sudah tampil di situs web Postel, namun sampai kini masih belum ada keterangan lebih lanjut yang disediakan di laman SDPPI, selain nama yang melaksanakan registrasi perangkat, jenis perangkat, merek dan model, sampai tanggal kadaluarsa pada 2020.
Jika mengusut pengalaman yang sudah-sudah, butuh waktu yang tidak sedikit untuk dapat mendapat akta sampai benar-benar dirilis ke Indonesia. Tentu saja masuk akal jikalau bermacam-macam produk Apple selalu “telat” masuk ke Indonesia.
Namun kondisi kini ini sudah jauh lebih baik ketimbang abad iPhone 6S lalu, yang sekitar 2 tahun tidak ada rilis resmi ke Indonesia sebab terbentur persoalan TKDN. Pembeli harus beli dari jalur biro yang tidak resmi, yang tentu saja klaim garansinya tidak dapat dilakukan di Indonesia.
Bagaimana, sudah siap beli iPhone 8, iPhone 8 Plus atau iPhone X resmi di Indonesia?
via Postel
Sumber: https://macpoin.com/
0 Response to "iPhone 8, iPhone 8 Plus dan iPhone X Muncul di Postel Indonesia"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda