Perka Bkn Terbaru Nomor : 24 Tahun 2017 Wacana Tata Cara Permohonan Dan Sumbangan Cuti Pns - Tempat Blogging

Perka Bkn Terbaru Nomor : 24 Tahun 2017 Wacana Tata Cara Permohonan Dan Sumbangan Cuti Pns

PERKA BKN NOMOR : 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS

BKN  menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Perka BKN Nomor: 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 perihal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak hal yang menarik dari Perka BKN Nomor:  24 Tahun 2017 diantaranya Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan (edaran sebelumnya Cuti bersama mengurangi jumlah cuti tahunan).


Dalam Perka Nomor : 24 Tahun 2017 ini juga ada penegasan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada akademi tinggi yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan. Ini berati Libur siswa (pada liburan tamat semester) sanggup dimaknai hari libur guru.

Selanjutnya dalam dalam Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa selama memakai hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasannya yakni alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap mendapatkan penghasilan PNS, yang terdiri dari honor pokok, dukungan keluarga, dan dukungan pangan hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan kemudahan PNS. Ini berati PNS yang sedang melakukan cuti tidak mendapatkan dukungan kinerja (termasuk juga dukungan profesi bagi guru, apabila dukungan profesi guru disamakan dengan dukungan kinerja)

Bapak/Ibu kepala sekolah dan guru silahkan download Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 untuk dijadikan arsip sekolah alasannya yakni dalam Perka ini ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan Cuti PNS serta ada pola format permohonan cuti PNS. Saya yakni di sekolah Anda suatu waktu ada yang membutuhkan contohnya untuk pengajuan cuti alasannya yakni melahirkan, cuti alasan penting menyerupai cuti umrah, cuti besar menyerupai cuti ibadah haji dan sebagainya.

Selengkapnya silahkan download download Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 (disini)


Demikian gosip Peraturan BKN Terbaru Perka BKN Nomor :  24 Tahun 2017 perihal Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti PNS. Semoga bermanfaat. 







= Baca Juga =



Show comments
Hide comments

0 Response to "Perka Bkn Terbaru Nomor : 24 Tahun 2017 Wacana Tata Cara Permohonan Dan Sumbangan Cuti Pns"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close