Persyaratan Ppg (Ppgj) 2018 Untuk Penerima Ppg 2018 - 2022
Saturday, November 4, 2017
Add Comment
PERSYARATAN PPG (PPGJ) 2018 UNTUK PESERTA PPG 2018 - 2022 |
Persyaratan Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018. Persyaratan Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 dan Mekanisme Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 serta Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 disampaikan melalui Surat Dirjen GTK Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan tahun 2018.
Dalam Surat Dirjen GTK Nomor : 4184/B4/GT/2018 disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan membuka pandaftaran calon penerima PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Berikut ini Persyaratan dan Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.
SURAT DIRJEN GTK TENTANG PERSYARATAN PPG (PPGJ) 2018 UNTUK PESERTA PPG 2018 - 2022 |
Berikut ini Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 berdasarkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018
1. Persyaratan akademik
Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yaitu 50 untuk kegiatan studi kejuruan dan 60 untuk kegiatan studi non kejuruan.
2. Persyaratan manajemen
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada abjad g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran pemberian profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T).
Adapun Mekanisme atau Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPGJ atau PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan kanal internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru memutuskan kegiatan studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan kegiatan studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas kegiatan studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan kegiatan studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” kalau kegiatan studi PPG yang dipilih linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” kalau kegiatan studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan kegiatan studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki kegiatan studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sesudah proses penempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai.
Adapun Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPGJ atau PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022, diatur sebagai berikut
1. Pendaftaran calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018
2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP tanggal 19 Februari – 5 Maret 2018
3. Penetapan TUK oleh LPMP tanggal 19 – 21 Februari 2018
4. Penempatan (Plotting) TUK calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP tanggal 6 – 10 Maret 2018
5. Cetak kartu calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 12 - 14 Maret 2018
6. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK tanggal 20 - 31 Maret 2018
Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018 (disini)
0 Response to "Persyaratan Ppg (Ppgj) 2018 Untuk Penerima Ppg 2018 - 2022"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda