Profil Jabatan Fungsional Pns
Friday, November 3, 2017
Add Comment
Apa saja Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) ? Apa syarat dan ketentuannya menduduki Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), Apa nama jabatan, pangkat dan golongan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbaru. Terkadang seorang yang sudah menjadi PNS pun lupa pangkat golongan dikala mengisi formulir tertentu.
Jika Anda ingin mengetahui Profil Jabatan Fungsional PNS, silahkan baca klarifikasi dan regulasi Jabatan Fungsional PNS yang terlampir dalam Profil Jabatan Fungsional PNS Pegawai Negeri Sipil. Profil Jabatan Fungsional PNS ini dilansir dari Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara.
Dalam Profil Jabatan Fungsional PNS terdapat klarifikasi terkait pangkat dan golongan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbaru, syarat dan ketentuannya menduduki Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumlah Angka Kredit yang diharapkan untuk kenaikan pangkat, Besaran Tunjangan fungsional, serta Batas Usia Pensiun. Berikut ini pola Profil Jabatan Fungsional Guru PNS.
Berdasarkan Profil Jabatan Fungsional Guru PNS tersebut kita sanggup membaca bahwa guru golongan III a dan III b dinamakan Guru Pratama, guru gologan IIIc dan IIId dinamakan guru muda guru IVa IVb IVc dinamakan Guru Madya, sedangan Guru Gol IV d dan IVe dinamakan Guru Utama, Selengkapnya terkait besar pemberian fungsional Guru PNS dan lainnya perhatikan dengan seksama tabel tersebut.
Berikut ini pola Profil Jabatan Fungsional Download Profil Jabatan Fungsional PNS Pengawas Sekolah.
Berikut Jabatan Fungsional PNS berserta link Download Profil Jabatan Fungsional PNS
Demikian warta terkait Profil Jabatan Fungsional PNS, Terima kasih biar membantu.
==========================================
0 Response to "Profil Jabatan Fungsional Pns"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda