Surat Sekjen Kemdikbud Wacana Pungutan Di Sma/Smk
Saturday, November 4, 2017
Add Comment
Pada jenjang SMA/SMK diperoleh adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, namun dihentikan adanya pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah. Penegasan tersebut tercermin dalam Surat edaran Sekretaris Jendral Kemendikbud tertanggal 22 Desember 2017 wacana Penjelasan Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa mengacu pada pasal 51 Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008, Satuan Pendidikan SMA/SMK sanggup melaksanakan pungutan Pendidikan baik memakai istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain menyerupai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Sedangkan Komite Sekolah dilarangan mengadakan pungutan dan hanya diperolehkan melaksanakan penggalangan dana dalam bentuk bantuan/sumbangan.
Selengkapnya berikut ini Salinan Surat Sekjen Kemdikbud Tentang Pungutan di SMA/SMK tertanggal 22 Desember 2017.
Demikian informasi wacana Surat Sekjen Kemdikbud Tentang Larngan Pungutan di SMA/SMK. Silahkan disharre biar sanggup membantu dan sanggup menjadi materi pola bagi Bapak/Ibu para pengelola SMA/SMK.
0 Response to "Surat Sekjen Kemdikbud Wacana Pungutan Di Sma/Smk"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda