Cara Pendaftaran Kartu Sim Biar Tidak Diblokir Pemerintah
Sunday, January 7, 2018
Add Comment
Cara Registrasi Kartu SIM Supaya Tidak Diblokir Pemerintah - Dulu, pendaftaran sebuah kartu SIM hanya perlu dengan mengisi beberapa biodata, dan nomor KTP. Namun, beberapa waktu yang kemudian pemerintah telah tetapkan cara pendaftaran kartu SIM yang baru. Peraturan yang gres ini memang lebih ribet tapi akan lebih menjaga privasi dan keamanan penggunanya. Apabila pendaftaran tidak dilakukan secara benar maka nanti kartu SIM Anda akan diblokir. Mungkin banyak di antara Anda yang belum tahu maka dari itu perlu baca cara pendaftaran kartu SIM supaya tidak diblokir pemerintah yang akan dibahas di artikel ini.
Nomor telepon seluler memang selalu menjadi incaran bagi pelaku kejahatan. Tindakan yang sering dilakukan ialah penipuan mengenai pemenang undian, isu kecelakaan, dan lain sebagainya yang biasanya melibatkan uang di dalamnya. Tentu saja hal ini dapat merugikan para korban yang berhasil ditipu. Maka dari itu pemerintah mencari cara lain supaya pengguna telepon selular lebih aman, salah satunya dengan pendaftaran kartu SIM yang lebih sulit. Mengenai bagaimana cara pendaftaran kartu SIM supaya tidak diblokir pemerintah ada di bawah ini.
Cara Registrasi Kartu SIM Supaya Tidak Diblokir Pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada tahun 2017 telah mengganti Permen Nomor 12 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri (Pemen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Isi singkatnya ialah siapa pun pengguna layanan operator prabayar harus mendaftarkan kembali kartu SIM-nya kalau tidak ingin diblokir. Untuk ketika ini memang belum efektif berlaku melainkan semenjak tanggal 31 Oktober 2017 yang akan datang.
Jangan anggap hal ini sepele alasannya ialah Anda akan mencicipi balasannya nanti alasannya ialah seluruh operator, dan instansi terkait, sebut saja Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil akan menindak tegas Anda. Mengenai caranya, ada di bawah ini.
Cara pertama yang dapat dilakukan ialah dengan memakai SMS. Sebelumnya, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal yang diharapkan untuk mendaftar. Antara lain Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada KTP. Apabila sudah disiapkan maka selanjutnya kirimkan SMS lewat ponsel Anda. Caranya ialah dengan mengetik SMS, formatnya ULANG#NIK#Nomor KK# dan dikirim ke nomor 4444. Namun ini ialah format bagi Anda yang sudah menjadi pelanggan usang atau pemilik nomor yang sebelumnya pernah didaftarkan.
Sedangkan kalau Anda pelanggan yang gres membeli kartu, caranya ialah dengan mengetik format NIK#Nomor KK# dan kirimkan juga ke nomor 4444.
Apabila gagal maka Anda harus memperhatikan dulu apakah nomor kartu yang dikirimkan benar atau tidak. Bisa juga terjadi apabila operator tidak menemukan data Anda yang sesuai dengan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika ibarat ini maka Anda harus lakukan kembali pendaftaran ulang nomor hp Anda dengan memakai lembar pernyataan.
Baca juga: Cara Memperpanjang Masa Aktif XL Terbaru 2018
Selain dengan mengirimkan SMS, cara pendaftaran kartu SIM supaya tidak diblokir pemerintah lainnya ialah secara online. Setiap operator mempunyai cara yang berbeda alasannya ialah Anda harus daftar ulang pribadi di laman resmi mereka. Begini cara-cara pendaftaran ulang untuk beberapa operator.
Itulah beliau caranya melaksanakan pendaftaran ulang nomor kartu SIM Anda biar tidak diblokir melalui SMS dan secara online. Tujuannya sangat baik, yaitu menjaga keamanan pelanggannya dari tindak kejahatan. Pastikan semenjak tanggal 31 Oktober 2017 nanti Anda sudah mengikuti peraturan ini, lebih cepat lebih baik. Sedangkan batas simpulan pendaftaran ulangnya ialah pada tanggal 28 Februari 2018.
Baca juga: Cara Memperpanjang Masa Aktif Indosat Ooredoo Terbaru 2018
Demikianlah bagaimana cara pendaftaran kartu SIM supaya tidak diblokir pemerintah. Anda harus menaatinya ya!
Nomor telepon seluler memang selalu menjadi incaran bagi pelaku kejahatan. Tindakan yang sering dilakukan ialah penipuan mengenai pemenang undian, isu kecelakaan, dan lain sebagainya yang biasanya melibatkan uang di dalamnya. Tentu saja hal ini dapat merugikan para korban yang berhasil ditipu. Maka dari itu pemerintah mencari cara lain supaya pengguna telepon selular lebih aman, salah satunya dengan pendaftaran kartu SIM yang lebih sulit. Mengenai bagaimana cara pendaftaran kartu SIM supaya tidak diblokir pemerintah ada di bawah ini.
Cara Registrasi Kartu SIM Supaya Tidak Diblokir Pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada tahun 2017 telah mengganti Permen Nomor 12 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri (Pemen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Isi singkatnya ialah siapa pun pengguna layanan operator prabayar harus mendaftarkan kembali kartu SIM-nya kalau tidak ingin diblokir. Untuk ketika ini memang belum efektif berlaku melainkan semenjak tanggal 31 Oktober 2017 yang akan datang.
Jangan anggap hal ini sepele alasannya ialah Anda akan mencicipi balasannya nanti alasannya ialah seluruh operator, dan instansi terkait, sebut saja Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil akan menindak tegas Anda. Mengenai caranya, ada di bawah ini.
Cara pertama yang dapat dilakukan ialah dengan memakai SMS. Sebelumnya, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal yang diharapkan untuk mendaftar. Antara lain Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada KTP. Apabila sudah disiapkan maka selanjutnya kirimkan SMS lewat ponsel Anda. Caranya ialah dengan mengetik SMS, formatnya ULANG#NIK#Nomor KK# dan dikirim ke nomor 4444. Namun ini ialah format bagi Anda yang sudah menjadi pelanggan usang atau pemilik nomor yang sebelumnya pernah didaftarkan.
Sedangkan kalau Anda pelanggan yang gres membeli kartu, caranya ialah dengan mengetik format NIK#Nomor KK# dan kirimkan juga ke nomor 4444.
Apabila gagal maka Anda harus memperhatikan dulu apakah nomor kartu yang dikirimkan benar atau tidak. Bisa juga terjadi apabila operator tidak menemukan data Anda yang sesuai dengan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika ibarat ini maka Anda harus lakukan kembali pendaftaran ulang nomor hp Anda dengan memakai lembar pernyataan.
Baca juga: Cara Memperpanjang Masa Aktif XL Terbaru 2018
Selain dengan mengirimkan SMS, cara pendaftaran kartu SIM supaya tidak diblokir pemerintah lainnya ialah secara online. Setiap operator mempunyai cara yang berbeda alasannya ialah Anda harus daftar ulang pribadi di laman resmi mereka. Begini cara-cara pendaftaran ulang untuk beberapa operator.
- Daftar Ulang Indosat Ooredoo
- Daftar Ulang TRI
- Daftar Ulang XL
- Daftar Ulang Telkomsel
Itulah beliau caranya melaksanakan pendaftaran ulang nomor kartu SIM Anda biar tidak diblokir melalui SMS dan secara online. Tujuannya sangat baik, yaitu menjaga keamanan pelanggannya dari tindak kejahatan. Pastikan semenjak tanggal 31 Oktober 2017 nanti Anda sudah mengikuti peraturan ini, lebih cepat lebih baik. Sedangkan batas simpulan pendaftaran ulangnya ialah pada tanggal 28 Februari 2018.
Baca juga: Cara Memperpanjang Masa Aktif Indosat Ooredoo Terbaru 2018
Demikianlah bagaimana cara pendaftaran kartu SIM supaya tidak diblokir pemerintah. Anda harus menaatinya ya!
0 Response to "Cara Pendaftaran Kartu Sim Biar Tidak Diblokir Pemerintah"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda