Etika Pergaulan Lawan Jenis Dalam Islam
Tuesday, May 29, 2018
Add Comment
بسم الله الرØمن الرØيم
Tuban -Sebagai seorang Muslim yang memgang teguh Ajaran Islam dengan selalu melakukan apa-apa yang diperintahkan Yang Mahakuasa SWT serta Rasulullah SAW dan menjauhi segala laranganya, selayaknya kita selalu melandasi segala kegiatan di dunia ini sesuai dengan fatwa Rasululllah SAW. semoga kita selalu terhindar dari marah Yang Mahakuasa SWT termasuk dalam pergaulan apalagi terhadap lawan jenis.
Ada 6 budbahasa yang mesti diperhatikan oleh seorang muslim ketika bergaul dengan lawan jenis.
diambil dari blognya Mas jerri
1. Menundukan Pandangan terhadap Lawan Jenis
Allah memerintahkan kaum pria untuk menundukan pandangannya, sebagaimana firman-Nya, artinya, "Katakanlah kepada pria yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. An-Nûr: 30).
Sebagaimana hal ini juga diperintahkan kepada perempuan beriman, Yang Mahakuasa berfirman, artinya, "Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluan-nya." (QS. An-Nûr: 31).
2. Menutup Aurat
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS. An-Nûr: 31).
Juga firman-Nya, artinya, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, belum dewasa perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh badan mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih gampang untuk dikenal, lantaran itu mereka tidak diganggu. Dan Yang Mahakuasa ialah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzâb: 59).
3. Adanya Pembatas Antara Laki-laki dengan Wanita
Seseorang yang mempunyai keperluan terhadap lawan jenisnya, harus menyampaikannya dari balik tabir pembatas. Sebagaimana firman-Nya, artinya, "Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita) maka mintalah dari balik hijab." (QS. Al-Ahzâb: 53).
4. Tidak Berdua-duaan dengan Lawan Jenis
Dari Ibnu 'Abbâs Radhiyallahu ‘Anhu berkata, "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya." (HR. Bukhârî 9/330, Muslim 1341).
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan seorang wanita, karena setan akan menjadi yang ketiganya." (HR. Ahmad dan At-Tirmidzî dengan sanad shahih).
5. Tidak Mendayukan Ucapan
Seorang wanita dilarang mendayukan ucapan saat berbicara kepada selain suami. Firman Yang Mahakuasa Subhaanahu wa Ta'ala, artinya, "Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzâb: 32).
Berkata Imam Ibnu Katsîr—rahimahullâh, "Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh Yang Mahakuasa kepada para istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam serta para wanita Mukminah lainnya, yaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam artian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagaimana dia berbicara dengan suaminya." (Tafsîr Ibnu Katsîr: 3/530).
6. Tidak Menyentuh Lawan Jenis
Dari Ma'qil bin Yasâr t berkata, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR. Thabrânî dalam Mu'jam al Kabîr: 20/174/386).
Berkata Syaikh Al-Albânî—rahimahullâh, "Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Ash-Shohîhah: 1/448).
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam saat-saat penting seperti membaiat dan lain-lain. Dari 'Aisyah berkata, "Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat." (HR. Bukhârî 4891).
Inilah sebagian etika pergaulan laki-laki dengan wanita selain mahram, yang mana, apabila seseorang melanggar semuanya atau sebagiannya saja akan menjadi dosa zina baginya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Sesungguhnya Yang Mahakuasa menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya." (HR. Bukhârî dan Muslim).
Padahal Yang Mahakuasa Subhaanahu wa Ta'ala telah melarang perbuatan zina dan segala sesuatu yang bisa mendekati perzinaan. (Lihat Hirâsatul Fadhîlah oleh Syaikh Bakr Abu Zaid, hal. 94-98).
Sebagaimana firman-Nya, artinya, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isrâ': 32).
KESIMPULANYA
maka tidak diragukan lagi bahwa pacaran itu "haram", karena beberapa sebab berikut:
1. Orang yang sedang pacaran tidak mungkin menundukan pandangannya terhadap kekasihnya. Awal munculnya rasa cinta itu pun adalah dari seringnya mata memandang kepadanya.
2. Orang yang sedang pacaran tidak akan bisa menjaga hijab.
3. orang yang sedang pacaran biasanya sering berdua-duaan dengan kekasihnya, baik di dalam rumah atau di luar rumah
4. Wanita akan bersikap manja dan mendayukan suaranya saat bersama kekasihnya.
5. Pacaran identik dengan saling menyentuh antara laki-laki dengan wanita, meskipun itu hanya jabat tangan.
6. Orang yang sedang pacaran, bisa dipastikan selalu membayangkan orang yang dicintainya.
Perhatikan kembali etika pergaulan dengan lawan jenis dalam Islam yang telah kami sebutkan di atas. Berapa poin pelanggaran yang dilakukan oleh orang pacaran? Dalam kamus pacaran, hal-hal tersebut adalah lumrah dilakukan, padahal satu hal saja cukup untuk mengharamkan pacaran, lalu bagaimana kalau semuanya?
SYUBHAT DAN JAWABANNYA
Sebenarnya, keharaman pacaran lebih jelas daripada matahari di siang bolong. Namun begitu, masih ada yang berusaha menolaknya walaupun dengan dalil yang sangat rapuh, serapuh rumah laba-laba Di antara syubhat itu adalah:
Syubhat pertama:
Tidak bisa dipukul rata bahwa pacaran itu haram, karena bisa saja orang pacaran yang Islami, tanpa melanggar syariat.
Tanggapan:
Istilah "Pacaran Islami" itu cuma ada dalam khayalan, dan tidak pernah ada wujudnya. Anggaplah dia bisa menghindari khalwat (berduaan), menyentuh serta menutup aurat, tapi tetap tidak akan bisa menghindari dari saling memandang. Atau paling tidak membayangkan dan memikirkan kekasihnya. Yang mana hal itu sudah cukup mengharamkan pacaran.
Syubhat kedua:
Orang sebelum memasuki dunia pernikahan, butuh untuk mengenal dahulu calon pasangan hidupnya, baik sisi fisik maupun karakter, yang mana hal itu tidak akan bisa dilakukan tanpa pacaran, karena bagaimanapun juga kegagalan sebelum menikah akan jauh lebih ringan daripada kalau terjadi setelah nikah.
Tanggapan:
Memang, mengenal fisik dan karakter calon istri maupun suami merupakan suatu hal yang dibutuhkan orang sebelum memasuki biduk pernikahan, semoga tidak ada penyesalan di kemudian hari, juga tidak terkesan membeli kucing dalam karung. Namun, tujuan ini tidak bisa menghalalkan sesuatu yang haram. Ditambah lagi, bahwa orang yang sedang jatuh cinta akan berusaha menampakkan segala yang baik dengan menutupi kekurangannya di hadapan kekasihnya. Juga orang yang sedang jatuh cinta akan menjadi buta dan tuli terhadap perbuatan kekasihnya, sehingga akan melihat semua yang dilakukannya adalah kebaikan tanpa cacat. (Lihat Faidhul Qodîr oleh Imam Al-Munâwî: 3/454).
ada ungkapan menarik dari teman saya yaitu
cintailah orang yang anda nikahi bukan nikahi orang yang anda cintai
Sukron sudah mau membaca....jazakaAllah aufaru jaza'
Follow @dwiajakokrepot
0 Response to "Etika Pergaulan Lawan Jenis Dalam Islam"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda