Mereka Yang Ditangkap Sebab Hoax Bom Dan Teroris - Tempat Blogging

Mereka Yang Ditangkap Sebab Hoax Bom Dan Teroris

Mereka yang Ditangkap alasannya Hoax Bom dan TerorisSuasana pasca ledakan bom di Surabaya (Foto: Istimewa)

Tempat Blogging Jakarta -Sejumlah orang ditangkap alasannya menyebar isu bohong atau hoax soal bom ataupun terorisme. Orang-orang yang ditangkap itu mempunyai aneka macam latar belakang, mulai dari kepala sekolah hingga dosen di universitas negeri.

Pertama, ada perjaka berinisial MIA (25) yang dibekuk polisi alasannya menyebar hoax soal bom di Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin (14/5) lalu.

Saat itu, petugas Polsek Duren Sawit mendapatkan panggilan telepon yang menyebut ada sebuah kendaraan beroda empat yang melempar benda mencurigakan ke area gereja. Polisi pun eksklusif bergerak ke lokasi. Di dikala bersamaan, di media umum beredar pecahan video yang banyak di-share atau dibagikan. Video itu menggambarkan agresi teror yang dilakukan tiga orang wanita bercadar.


Satu orang wanita cukup umur dan dua anak wanita terlihat berjalan ke parkiran motor dan kemudian terjadi ledakan. Keterangan yang menyertai video itu menyebutkan kejadian tersebut terjadi di salah satu gereja yang ada di Duren Sawit.

Begitu datang di Gereja Santa Anna di Jalan Laut Arafuru Blok A7 No 7, Duren Sawit, Jakarta Timur, polisi eksklusif melaksanakan sterilisasi. Penyisiran simpulan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah menyisir hingga setiap sudut gereja, polisi memastikan teror bom ini hanyalah hoax alias kabar bohong.

Selasa (15/5) pagi polisi menyatakan penyebar hoax bom di Gereja Santa Anna ini sudah ditangkap dan diperiksa. MIA (25) kemudian ditetapkan sebagai tersangka alasannya menyebar hoax soal teror bom di Gereja Santa Anna. Tak main-main, polisi memutuskan pasal berlapis kepada MIA. MIA terancam pidana maksimal penjara seumur hidup.

"Pasal 45 jo Pasal 29 UU No 19/2016 perihal Informasi Transaksi Elektronik. Kita memutuskan pasal berlapis. Di samping itu, kita terapkan UU perihal Pemberantasan Tindak Pidana Teroris pasal 6 dan Pasal 7 dengan bahaya eksekusi sanggup capai 20 tahun, bahkan seumur hidup," kata Komisaris Besar Tony.

Berikutnya, ada FSA yang berprofesi sebagai kepala sekolah di Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka alasannya berbagi isu bohong terkait bom di Surabaya. FSA sendiri ditangkap pada Minggu (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos.


Dalam akun Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya, yaitu bencana bom Surabaya yaitu rekayasa pemerintah. FSA juga menulis status bencana Surabaya sebuah drama yang dibentuk polisi semoga anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.

"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibentuk tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA, sebagaimana dikutip detikcom dari akun Facebook Fitri Septiani Alhinduan, yang menjadi barang bukti polisi.

Penetapan status tersangka ini diambil oleh penyidik Polda Kalbar sesudah melaksanakan gelar kasus dan mengusut FSA. Dia disangkakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 perihal Peraturan Hukum Pidana.


Kemudian, ada Himma Dewiyana Lubis, dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) yang menyebut bom 3 gereja di Surabaya sebagai pengalihan isu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka alasannya diduga melaksanakan tindak pidana ujaran kebencian.

"Skenario pengalihan yg sempurna... #2019GantiPresiden" tulis akun facebook Himma Dewiyana.

Akibat ulahnya itu, Himma harus rela menyandang status tersangka dan mendekam di tahanan Mapolda Sumatera Utara. Himma mengaku menyesal telah mengunggah postingan soal bom gereja Surabaya merupakan pengalihan isu. Dia bahkan sempat pingsan dikala dihadirkan dalam rilis di Polda Sumut.


Berikutnya, ada juga oknum satpam di salah satu bank swasta di Simalungun, Sumatera Utara yang diamankan terkait postingannya di media sosial. Mirip dengan masalah Himma, si satpam berinisial AD (46) ini juga menulis status skeptis soal teroris. Kini, AD telah ditetapkan sebagai tesangka dan ditahan.

"Bahwasanya Indonesia tidak ada teroris, semuanya hanya fiktif dan itu hanyalah pengalihan isu," tulis AD dalam akun media sosialnya. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan persnya di Mapoldasu Jalan Sisingmamgaraja, Medan.

Sumber mas-basir.blogspot.com
Show comments
Hide comments

0 Response to "Mereka Yang Ditangkap Sebab Hoax Bom Dan Teroris"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close