“Perbebaan Khalwat Dan Ikhtilat” - Tempat Blogging

“Perbebaan Khalwat Dan Ikhtilat”

بسم الله الرحمن الرحيم

Perbebaan khalwat dan ikhtilat from : http://assunnah.or.id

Ustadz, saya mau tanya kalau perbedaan khalwat sama ikhtilat apa? Masalahnya saya kan insya Alloh termasuk penggagas juga, jadi kalau ada aktivitas apa-apa niscaya butuh koordinasi antara ikhwan dan akhwatnya, selain itu butuh juga semacam ukhuwah supaya ada kesamaan visi biar organisasi itu sanggup berjalan. Jazakumullah


Andi Lasa

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rsulillah, wa ba’du

Khalwat dan ikhtilat memang ada kemiripan meski bahwasanya merupakan dua hal yang berbeda.

1. Khalwat

Khalwat itu berasal dari kata yang maknanya menyepi, menyendiri, mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kersertaan orang lain. Secara istilah, khalwat sering dipakai untuk kekerabatan antara dua orang dimana mereka menyepi dari pengetahuan atau campur tangan pihak lain, kecuali hanya mereka berdua.

Orang yang berdoa pada malam hari menitikkan air mata sambil mengadu kepada Tuhan di ketika orang-orang sedang asyik tidur, juga disebut berkhalwat. Yaitu mencicipi kebersamaan dengan Tuhan SWT tanpa kesertaan orang lain. Seolah di dunia ini hanya ada dirinya saja dengan Tuhan SWT.

Dalam kekerabatan pergaulan antara pria dan perempuan, ketika mereka asyik dengan urusan mereka berdua saja, atau berbicara hanya empat mata berdua, tanpa menghendaki ada keikut-sertaan orang lain disebut berkhalwat.

Berkhalwatnya pria dan perempuan yang bukan mahram yaitu hal yang diharamkan di dalam syariat Islam. Dan Rasulullah SAW telah bersabda untuk memastikan keharamannya

Jangan sekali-kali seorang lak-laki menyendiri dengan perempuan kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya. .

Barangsiapa beriman kepada Tuhan dan hari akhir, maka jangan sekali-kali beliau bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, sebab yang ketiganya ialah syaitan.

Jangan sekali-kali salah seorang di antara kau menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya.

Secara tegas Islam mengharamkan terjadinya khalwat, yaitu menyepinya dua orang yang berlainan jenis dan bukan mahram dari penglihatan, indera pendengaran dan kesertaan orang lain. Rasulullah SAW telah menyebutkan bahwa bila hal itu terjadi, maka yang ketiga yaitu syetan.

2. Ikhtilat

Sedangkan makna ikhtilat secara bahasa berasal dari kata ikhtalatha-yakhtalithu-ikhtilathan, maknanya bercampur dan berbaur. Maksudnya bercampurnya pria dan perempuan dalam suatu aktifitas bersama, tanpa ada batas yang memisahkan antara keduanya.

Berbeda dengan khlawat yang bersifat menyendiri, ikhtilat terjadi secara kolektif dan bersama. Di mana orang-orang pria dan perempuan dalam jumlah yang lebih dari dua orang berbaur dalam suatu keadaan tanpa dipisahkan dengan jarak.

Yang dijadikan titik perbedaan pendapat di kalangan ulama yaitu problem pemisahan antara kedua jenis kelamin ini. Sebagian ulama memandang bahwa pemisahan itu harus dengan dinding, baik yang terbuat dari tembok ataupun dari kain tabir penghalang yang tidak tembus pandang. Namun sebagian ulama lain menyampaikan bahwa pemisahan cukup dengan posisi dan jarak saja, tanpa harus dengan tabir penutup.

Mereka yang mewajibkan harus dipasangnya kain tabir epilog ruangan berangkat dari dalil baik Al-Quran maupun As-Sunah

a. Dalil Al-Quran :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kau diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jikalau kau diundang maka masuklah dan bila kau selesai makan, keluarlah kau tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi kemudian Nabi aib kepadamu , dan Tuhan tidak aib yang benar. Apabila kau meminta sesuatu kepada mereka, maka MINTALAH DARI BELAKANG TABIR. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan dilarang kau menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya setelah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu yaitu amat besar di sisi Allah

Ayat tersebut menyatakan bahwa memasang kain tabir epilog meski perintahnya hanya untuk para isteri nabi, tapi berlaku juga hukumnya untuk semua wanita. Karena pada dasarnya para perempuan harus mengakibatkan para istri nabi itu menjadi tumpuan dalam amaliyah sehari-hari. Sehingga kihtab ini tidak hanya berlaku bagi istri-istri nabi saja tetapi juga semua perempuan mukminat.

b. Dalil As-Sunnah

Selain itu juga ada dalil dari sunnah nabawiyah yang pada dasarnya juga mewajibkan perempuan dan pria dipisahkan dengan kain tabir penutup.

Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda: pakailah tabir . Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata, Dia itu buta! Maka jawab Nabi, Apakah kalau beliau buta, kau juga buta? Bukankah kau berdua melihatnya?

Sebagian dari masyarakat kita ada yang menerapkan kewajiban pemakaian kain tabir pemisah antara ruangan pria dan perempuan. Ada yang berusaha menerapkannya dalam semua aktifitas, namun ada juga yang sepotong-sepotong. Misalnya, banyak yang bersikeras untuk menerapkannya dalam pesta walimah , namun di luar itu tidak menerapkan.

Ada juga kalangan aktifis yang sangat menekankan pemakaian tabir pemisah antara sesama aktifis, tetapi ketika beinteraksi dengan yang bukan aktifis, mereka tidak menerapkannya lagi. Seolah memasang tabir pemisah itu hanya wajib di kalangan aktifis dakwah saja, sedangkan kepada yang bukan aktifis, hukumnya tidak wajib lagi.

Di sisi lain, ada sebagian ulama yang berkesimpulan bahwa ikhtilat itu sanggup dihindari cukup dengan memberi jarak antara tampat pria dan perempuan, namun tidak wajib untuk memasang tabir penutup.

Wallahu a’lam bish-shawabWassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.


terima kasih sudah mau membaca .
Show comments
Hide comments

0 Response to "“Perbebaan Khalwat Dan Ikhtilat”"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close