watchOS 5.1.2 Dirilis, Kini Bisa Rekam Detak Jantung Pengguna Apple Watch - Tempat Blogging

watchOS 5.1.2 Dirilis, Kini Bisa Rekam Detak Jantung Pengguna Apple Watch

 Kini Bisa Rekam Detak Jantung Pengguna Apple Watch watchOS 5.1.2 Dirilis, Kini Bisa Rekam Detak Jantung Pengguna Apple Watch

Apple Watch Series 4 yaitu Apple Watch terbaru yang dirilis oleh Apple pada tahun 2018 ini. Sebagai Apple Watch seri terbaru, tentu ada fitur gres yang tidak ada di seri sebelumnya. Fitur unggulan Apple Watch Series 4 yaitu ECG.

ECG atau Electrocardiogram yaitu fitur yang menciptakan Apple Watch Series 4 dapat merekam acara kelistrikan jantung dalam periode waktu tertentu. Fitur ini perlu pinjaman hardware gres yang tak ada di seri Apple Watch sebelumnya.

Selain pinjaman hardware, fitur ini juga perlu pinjaman software biar dapat bekerja. Sayang sekali, saat pertama kali dirilis ke pasaran, Apple Watch Series 4 masih belum dapat memakai fitur ECG ini.

Apple perlu menambahkan software khusus biar fitur ECG ini dapat digunakan. Nah, software tersebut sekarang sudah hadir dalam pembaruan alias update watchOS 5.1.2 yang resmi dirilis hari ini ke publik.

Untuk sementara ini, fitur ECG hanya tersedia untuk pengguna di Amerika Serikat, Puerto Rico, Guam dan US Virgin Islands. Di masa depan, fitur ECG akan hadir di lebih banyak negara.

Salah satu alasan mengapa Apple tidak dapat merilis fitur ini secara eksklusif di semua negara yaitu alasannya yaitu teknologi ini berkaitan dengan dunia kesehatan dan perlu pengujian dan standarisasi secara spesifik di setiap negara.

Kita tunggu saja Apple Watch Series 4 dirilis resmi ke Indonesia, dan juga fitur ECG ini. Bagaimana? Sudah tak sabar?

via 9to5mac


Sumber: https://macpoin.com/
Show comments
Hide comments

0 Response to "watchOS 5.1.2 Dirilis, Kini Bisa Rekam Detak Jantung Pengguna Apple Watch"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close