Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 15 Terbaru Tahun 2018/2019 - Tempat Blogging

Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 15 Terbaru Tahun 2018/2019

BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TERBARU TAHUN 2018/2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://soalterbaru.com/ ini akan membahas dan membagikan file wacana BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TERBARU TAHUN 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TERBARU TAHUN 2018/2019.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  • Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Kepala Sekolah ialah Guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, ataU Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
  • Pengawas Sekolah ialah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
  • Tatap Muka ialah interaksi eksklusif antara Guru dan penerima didik dalam acara pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban berguru penerima didik dalam struktur kurikulum.
  • Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal ialah satuan pendidikan utama yang secara manajemen Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
  • Dinas ialah satuan kerja perangkat kawasan yang membidangi urusan pendidikan di tingkat kawasan provinsi atau kawasan kabupaten/kota.
  • Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
  • Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
  • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
  • Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi acara pokok:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
  • Membimbing dan melatih penerima didik dan
  • Melaksanakan kiprah embel-embel yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) abjad b dilaksanakan dalam acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
Dan masih banyak Contoh BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TERBARU TAHUN 2018/2019 lainnya.

Berikut ini File BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TERBARU TAHUN 2018/2019 yang sanggup Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda sanggup eksklusif download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :


Show comments
Hide comments

0 Response to "Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 15 Terbaru Tahun 2018/2019"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close