Juknis Bop Ra Tahun 2018
Monday, February 4, 2019
Add Comment
Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 telah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 yang telah diketok pada final Desember 2017 silam. Juknis ini menjadi teladan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal di Tahun Anggaran 2018.
Bantuan Operasional Pendidikan atau yang dikenal sebagai BOP RA merupakan aktivitas pemerintah yang berupa pemberian dana pribadi kepada tiap Raudlatul Athfal dengan jumlah nominal didasarkan pada jumlah siswa di masing-masing RA. Sasarannya ialah seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia, tentunya yang telah mempunyai izin operasional. BOP RA sanggup dipakai untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. Dengan pemberian santunan ini diharapkan bisa mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung aktivitas PAUD.
Besarnya biaya satuan BOP RA Tahun Anggaran 2018 ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Besarannya dana yang diperoleh setiap RA dihitung menurut jumlah siswa per-RA dengan besaran Rp 300.000 persiswa pertahun.
Pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2018 akan dilaksanakan sekaligus untuk satu tahun (12 bulan) periode Januari s.d Desember 2018 dengan satu tahap pencairan. Waktu pencairannya paling lambat bulan April 2018.
Poin-poin ihwal BOP RA tersebut sadur dari Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2018 Bab I.
Sedang untuk penggunaan dana BOP RA Tahun 2018, diatur lebih lanjut dalam Juknis BOP RA 2018, Bab V yang menjelaskan ihwal komponen pembiayaan, larangan penggunaan, dan prosedur pembelian barang/jasa.
Komponen-komponen yang sanggup didanai dengan memakai dana BOP yang diterima oleh RA antara lain adalah:
Bantuan Operasional Pendidikan atau yang dikenal sebagai BOP RA merupakan aktivitas pemerintah yang berupa pemberian dana pribadi kepada tiap Raudlatul Athfal dengan jumlah nominal didasarkan pada jumlah siswa di masing-masing RA. Sasarannya ialah seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia, tentunya yang telah mempunyai izin operasional. BOP RA sanggup dipakai untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. Dengan pemberian santunan ini diharapkan bisa mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung aktivitas PAUD.
Besarnya biaya satuan BOP RA Tahun Anggaran 2018 ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Besarannya dana yang diperoleh setiap RA dihitung menurut jumlah siswa per-RA dengan besaran Rp 300.000 persiswa pertahun.
Pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2018 akan dilaksanakan sekaligus untuk satu tahun (12 bulan) periode Januari s.d Desember 2018 dengan satu tahap pencairan. Waktu pencairannya paling lambat bulan April 2018.
Poin-poin ihwal BOP RA tersebut sadur dari Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2018 Bab I.
Sedang untuk penggunaan dana BOP RA Tahun 2018, diatur lebih lanjut dalam Juknis BOP RA 2018, Bab V yang menjelaskan ihwal komponen pembiayaan, larangan penggunaan, dan prosedur pembelian barang/jasa.
Komponen-komponen yang sanggup didanai dengan memakai dana BOP yang diterima oleh RA antara lain adalah:
- Pengembangan perpustakaan
- Pembelian alat peraga edukatif
- Pembelian materi habis pakai
- Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa
- Langganan daya dan jasa lainnya
- Kegiatan penerimaan siswa baru
- Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
- Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makan tambahan
- Penyusunan dan pelaporan
- Pembelian perangkat pengolahan data
- Perawatan sarana dan prasarana RA
- Pengembangan profesi guru
- Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS
Dalam juknis BOP juga disertakan contoh formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pelaporan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal.
Download Juknis BOP RA Tahun 2018
Bagi Raudlatul Athfal yang berhak mendapatkan santunan ini, silakan untuk membaca dan mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 secara lebih terperinci.
Untuk mengunduh Juknis BOP RA 2018, silakan DOWNLOAD DI SINI
Baca juga: Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)
Demikianlah Juknis BOP RA Tahun 2018, biar bermanfaat dalam pelaksanaan santunan secara tertib, sempurna sasaran, sempurna guna, dan akuntabel.
0 Response to "Juknis Bop Ra Tahun 2018"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda