Juknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Ard Madrasah
Thursday, February 28, 2019
Add Comment
Dirjen Pendis Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6003 Tahun 2018.
Keputusan tersebut membahas wacana Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Aplikasi Rapor Digital Madrasah.
Seperti yang sudah kami beritahukan sebelumnya bahwa Kementerian Agama telah menciptakan aplikasi khusus untuk evaluasi pembelajaran yang disebut dengan Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah.
Aplikasi ini ditujukan untuk RA, MI, MTs dan MA di seluruh Indonesia mulai Tahun Pelajaran 2018/2019.
Keputusan tersebut membahas wacana Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Aplikasi Rapor Digital Madrasah.
Seperti yang sudah kami beritahukan sebelumnya bahwa Kementerian Agama telah menciptakan aplikasi khusus untuk evaluasi pembelajaran yang disebut dengan Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah.
Aplikasi ini ditujukan untuk RA, MI, MTs dan MA di seluruh Indonesia mulai Tahun Pelajaran 2018/2019.
Isi Juknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis ARD Madrasah
- Pendahuluan
- Tujuan
- Dasar Kegiatan
- Hasil yang Diharapkan
- Materi Bimtek
- Pemateri
- Kompetensi Dasar
- Peserta
- Waktu dan Tempat
- Anggaran Biaya
- Pelaporan
- Penutup
0 Response to "Juknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Ard Madrasah"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda