Kalender Pendidikan 2018/2019 Yogyakarta
Tuesday, March 12, 2019
Add Comment
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah spesial Yogyakarta telah mengeluarkan Peraturan Nomor: 1501 PERKA 2018.
Peraturan tersebut berisi wacana Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Daerah spesial Yogyakarta Tahun Pelajaran 2018/2019.
Dalam Bab II dijelaskan Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai hari Senin tanggal 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2019.
Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2018.
Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun aktivitas kerja pada awal tahun pelajaran yang meliputi minimal :
a. Program tahunan satuan pendidikan;
b. Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah;
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan/ atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
d. Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, dan pembagian kiprah guru dan tenaga kependidikan lainnya;
e. Program supervisi Kepala Sekolah.
Minggu efektif berguru dalam satu tahun pelajaran (dua semester) yaitu 34 hingga dengan 38 minggu.
Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :
a. TK/TKLB : 30 menit
b. SD/SDLB : 35 menit
c. SMP/SMPLB : 40 menit
d. SMA/SMALB/SMK : 45 menit
e. Pendidikan Kesetaraan : 45 menit
Peraturan tersebut berisi wacana Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Daerah spesial Yogyakarta Tahun Pelajaran 2018/2019.
Dalam Bab II dijelaskan Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai hari Senin tanggal 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2019.
Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2018.
Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun aktivitas kerja pada awal tahun pelajaran yang meliputi minimal :
a. Program tahunan satuan pendidikan;
b. Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah;
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan/ atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
d. Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, dan pembagian kiprah guru dan tenaga kependidikan lainnya;
e. Program supervisi Kepala Sekolah.
Minggu efektif berguru dalam satu tahun pelajaran (dua semester) yaitu 34 hingga dengan 38 minggu.
Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :
a. TK/TKLB : 30 menit
b. SD/SDLB : 35 menit
c. SMP/SMPLB : 40 menit
d. SMA/SMALB/SMK : 45 menit
e. Pendidikan Kesetaraan : 45 menit
0 Response to "Kalender Pendidikan 2018/2019 Yogyakarta"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda