Pai Sma: Bahan Wakaf, Uu Wakaf, File Presentasi Wakaf - Tempat Blogging

Pai Sma: Bahan Wakaf, Uu Wakaf, File Presentasi Wakaf

Materi wakaf saya tulis ulang sebagai rujukan bacaan untuk mata pelajaran PAI, dalam postingan ini juga saya sisipkan file UU RI Nomor 41 tahun 2014 perihal wakaf serta file presentasi power point wakaf.
Materi wakaf saya tulis ulang sebagai rujukan bacaan untuk mata pelajaran PAI PAI SMA: Materi Wakaf, UU Wakaf, File Presentasi Wakaf
Daftar isi Materi wakaf
  1. Pengertian wakaf
  2. Syarat dan rukun wakaf
  3. Macam-macam wakaf
  4. Mengganti barang wakaf
  5. Contoh barang wakaf
  6. Hikmah wakaf
  7. UU Nomor 41 Tahun 2004 perihal Wakaf
  8. File Presentasi Wakaf
Agar supaya sanggup dengan gampang mempelajarinya mari kita bahas satu persatu bahan wakaf tersebut

1. Pengertian Wakaf

Wakaf berasala dari kata arab "وَقَف" yang berdasarkan bahasa berarti "menahan" atau "berhenti". Dalam Fiqih istilah wakaf berarti:
حَسْبُ مَالٍ يَمْكِنُ اْلِانْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ بِقَطْعِ التَّصَرُفِ فِيْ رَقبَتِهِ عَلَى مُصَرِّفِ مُبَاحٍ وِجْهَةٍ

Dari pengertian tersebut wakaf berarti Menyerahkan hak milik yang tahan lama kepada seseorang atau suatu tubuh pengelola dengan ketentuan hasil atau keuntungannya dipergunakan untuk keperluan yang sesuai dengan pedoman islam.

Dalam hal ini harta wakaf bukan lagi hak milik yang mewakafkan dan bukan pula hak milik orang atau forum penerima, tetapi menjadi hak Allah (untuk kepentingan agama dan umat islam).
Hukum wakaf ialah sunnah berdasarkan hadis:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن الرسول صلى الله عليه وسلم قال: "إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو علم يُنتفع به أو ولد صالح يدعو له"رواه مسلم
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda : “ Apabila anak Adam meninggal maka terputuslah amalannya kecuali 3 kasus : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan orangtuanya ” (H.R. Muslim).

Yang dimaksud shadaqah jariyah dalam hadis tersebut ialah wakaf.

2. Rukun dan syarat wakaf

Rukun dan syarat wakaf ada 4, yaitu:
  1. Orang yang hendak mewakafkan, syaratnya ialah atas kehendak sendiri, dan bila dipaksa hukumnya tidak sah
  2. Barang yang diwakafkan, syaratnya adalah: (a). barang atau benda tetap, tidak rusak dan tetap utuh walaupun telah dimanfaatkan seperti: tanah, rumah, kitab, dan senjata, (b). barang yang diwakafkan ialah milik orang yang mewakafkan, (c). barang yang diwakafkan berlaku selamanya, dilarang dibatasi waktuf dan, (d). barang yang diwakafkan harus tunai dan tidak ada khiyar syarat.
  3. Tempat berwakaf, yakni orang atau nadhir atau suatu forum yang berhak mendapatkan dan mengelola barang wakaf. syaratnya : sanggup atau berkemampuan merawat dan atau mengelola barang wakaf.
  4. Lafadz wakaf atau ikrar wakaf yang diucapkan dengan terperinci (sharih) atau dengan kinayah tetapi disertai niat wakaf. Jika wakaf itu diberikan kepada orang tertentu maka harus dijawab. Akan tetapi wakaf untuk umum tidak disyaratkan untuk dijawab.

3. Macam-macam wakaf

Ada dua macam wakaf yang dikenal dalam aturan islam, yaitu "wakaf dzurri" dan "wakaf khairi"
Wakaf Dzurri ialah wakaf yang di khususkan oleh yang mewakafkannya untuk kerabatnya, menyerupai anak, cucu, saudara, atau kedua orang tuanya. Wakaf menyerupai ini bertujuan untuk membela nasib mereka. Dalam pandangan Islam seseorang yang mewakafkan sebagian harta miliknya sebaiknya terlebih dahulu melihat kepada sanak familinya. Apabila ada yang perlu dibantu, maka wakaf lebih utama diberikan kepada mereka.

Sahabat Abu Thalhah hendak mewakafkan sebagian hartanya. Lalu rasulullah menasihatinya biar di wakafkan kepada keluarganya yang membutuhkan.

Sedangkan Wakaf Khairi ialah wakaf yang diperuntukkan kepada amal kebaikan secara umum. Wakaf menyerupai ini dilakukan pertama kali oleh Sayyidina Umar bin Khattab saat mendapatkan sebidang tanah perkebunan di Khaibar. Tanah wakaf tersebut lalu balasannya di sedekahkan kepada fakir miskin, untuk memerdekakan budak dan kepentingan-kepentingan lain di jalan Allah SWT, sedangkan nadhirnya (pengurusnya) diberi pula pembagian selayaknya.

4. Mengganti barang wakaf

Harta yang telah diwakafkan seseorang berarti telah lepas hak miliknya dan menjadi hak Allah. Artinya, walaupun keuntungannya sanggup diambil oleh masyarakat umum, namun benda yang diwakafkan itu harus tetap dan tidak bisa dimiliki oleh siapapun, dilarang dijual dan tidk boleh diwariskan.

Namun berdasarkan ulama fiqih madzhab Hambali, suatu wakaf yang tidak atau kurang bermanfaat lagi, boleh dijual dan diganti dengan barang yang baruyang lebih bermanfaat. Umpamanya tikar yang diwakafkan di masjid, apabila telah lama dan tidak bisa dimanfaatkan lagi, boleh dijual dan uangnya boleh dipakai untuk dibelikan lagi kepada kepentingan yang sama.

Demikian pula merenovasi masjid yang sudah rusak berat atau memindahkannya dari suatu daerah ke daerah yang lainnya. Menurut mereka hukumnya diperbolehkan alasannya ialah yang demikian itu dimaksudkan untuk kemaslahatan dan menghindari biar jangan hingga terbuang percuma atau sia-sia. Alasan yang memperkuat pendapat ini ialah upaya yang pernah dilakukan oleh khalifah umar bin Khattab yang telah mengganti masjid Kufah yang lama dengan bangunan masjid yang baru, berikut pemindahan lokasinya dan daerah yang lama diperuntukkan menjadi pasar.

Diantara ayat yang menjadi rujukan diperbolehkannya mengganti barang wakaf dengan alasan kemaslahatan ialah firman Allah:
 فَمَنِ ٱتَّقَىٰ وَأَصۡلَحَ فَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٣٥
Artinya: "Orang yang bertakwa kepada Allah dan mengerjakan kemaslahatan tidak akan merasa takut kepada apapun dan tidak pula bersedih" (QS. Al A'raf:35).

5. Contoh barang wakaf

Barang wakaf ialah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang mempunyai daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai berdasarkan pedoman Islam.

Barang maupun benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak menyerupai hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya menyerupai bangunan atau bab bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak menyerupai uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya.

Harta benda wakaf terdiri dari:
  1. Barang atau benda tidak bergerak;
  2. Barang atau benda bergerak selain uang; dan
  3. Barang atau benda bergerak berupa uang.
1. Barang atau benda tidak bergerak meliputi:
  • hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
  • bangunan atau bab bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada aksara a;
  • tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  • hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak atas tanah yang sanggup diwakafkan terdiri dari:
  • hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
  • hak guna bangunan, hak guna perjuangan atau hak pakai di atas tanah negara;
  • hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik wajib menerima izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;
  • hak milik atas satuan rumah susun.
2. Barang atau benda bergerak ialah harta benda yang tidak bisa habis alasannya ialah dikonsumsi, meliputi:
  • uang;
  • logam dan kerikil mulia;
  • surat berharga;
  • kendaraan (kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor);
  • mesin atau alat industri yang tidak tertancap pada tanah
  • hak atas kekayaan intelektual;
  • hak sewa; dan/atau
  • benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku alasannya ialah sifatnya dan mempunyai manfaat jangka panjang.
3. Barang atau benda bergerak selain uang alasannya ialah Peraturan Perundang-undangan yang sanggup diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:
3.1. Surat berharga yang berupa:
  • saham;
  • Surat Utang Negara;
  • obligasi pada umumnya; dan/atau
  • surat berharga lainnya yang sanggup dinilai dengan uang.
3.2. Hak Atas Kekayaan intelektual yang berupa:
  • hak cipta;
  • hak merk;
  • hak paten;
  • hak desain industri;
  • hak diam-diam dagang;
  • hak sirkuit terpadu;
  • hak santunan varietas tanaman; dan/atau
  • hak lainnya.
3.3. Hak atas benda bergerak lainnya yang berupa:
  • hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau
  • perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang sanggup ditagih atas benda bergerak

6. Hikmah wakaf

Wakaf merupakan salah satu bentuk realisasi dari pelaksanaan perintah Allah biar seseorang menafkahkan sebagian hartanya ke jalan Allah. harta dalam pandangan Islam mempunyai funsi sosial dan bukan merupakan milik mutlak bagi seseorang. Harta benda yang dimiliki seseorang intinya ialah sesuatu yang dipercayakan (diamanahkan) Allah yang harus dimanfaatkan sesuai dengan pedoman agama. Allah berfirman dalam surat Ali imran ayat 92:
لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٩٢
Artinya "Kamu sekali-kali tidak hingga kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kau menafkahkan sehahagian harta yang kau cintai. Dan apa saja yang kau nafkahkan maka bahwasanya Allah mengetahuinya" (QS. Ali Imran 92).

Dan dalam surat Al-hajj ayat 77 Allah berfirman:
وَٱفۡعَلُواْ ٱلۡخَيۡرَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ۩ ٧٧
Artinya "Perbuatlah kebajikan, supaya kau menerima kemenangan" (QS. Al-Hajj 77)

Dari kedua ayat tersebut terperinci bahwa wakaf disamping mempunyai nilai ibadah, sebagai tanda sukur seorang hamba atas nikmat yang dikaruniakan Allah, juga berfungsi sosial. Dengan wakaf disamping dana-dana sosial lainnya, ketimpangan diantara kelompok yang kaya dan yang miskin sanggup dikurangi, terutama bentuk wakaf yang dikhususkan bagi kelompok yang tidak bisa dan sangat membutuhkan santunan sosial. Selain itu dengan wakaf, aktifitas dan sarana pendidikan, sarana peribadatan dan sarana-sarana penunjang aktifitas keagamaan yang lainnya, sanggup terpelihara dan dikembangkan dengan baik.

7.UU Nomor 41 Tahun 2004 perihal Wakaf


8. File presentasi wakaf

File presetasi wakaf dalam bentuk power point untuk pembelajaran bahan PAI kelas X SMA, MA, SMK. download filenya disini Anda juga bisa mendownload bahan wakaf dalam bentuk file doc
Show comments
Hide comments

0 Response to "Pai Sma: Bahan Wakaf, Uu Wakaf, File Presentasi Wakaf"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close