Pendataan Sumbangan Tamsil Bagi Guru Pnsd Belum Lulus Sertifikasi Tahun 2018
Friday, March 15, 2019
Add Comment
PENDATAAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN (TAMSIL) BAGI GURU PNSD BELUM LULUS SERTIFIKASI TAHUN 2018.
Sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Tahun Anggaran 2018, kami harapkan bagi guru yang sesuai kriteria untuk mengentrikan Data Usulan Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNS Tahun 2018.(Buka format usulan)
Dibawah ini Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNS Tahun 2018 sebagai berikut :
- Guru PNS yang masih aktif mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki NUPTK
- Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu
- Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2018
- Belum Lulus Program Sertifikasi Guru Tahun 2006 s.d 2017.
INGAT !! Batas Waktu Entry terakhir tanggal 12 April 2018
Sumber gosip akurat https://dispendiksurabaya.wordpress.com/2018/04/10/usulan-tambahan-penghasilan-guru-pnsd-2018-bagi-yang-belum-menerima/
Selain pertolongan embel-embel penghasilan bagi guru PNSD yang belum lulus sertifikasi tahun 2018 tersebut diatas sekalian saya lampirkan surat edaran Usulan Kenaikan Pangkat Periode April 2018.
Dari isi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat. Ada beberapa poin penting yang masih mengacu pada PP lama.
Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga dikala ini masih berlaku hingga ada ketentuan mengenai honor dan pertolongan menurut Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara. Makara Bapak/Ibu guru honor PNS masih mengacu pada
hukum lama.
Berikut lampiran surat edaran Usulan Kenaikan Pangkat Periode April 2018.
0 Response to "Pendataan Sumbangan Tamsil Bagi Guru Pnsd Belum Lulus Sertifikasi Tahun 2018"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda