Simtara Inpassing Jabfung Gbpns: Cara Cetak Lembar Identitas Pengusul (Lip)
Wednesday, April 10, 2019
Add Comment
Bagi para guru bukan PNS yang usulan berkasnya terdapat kekurangan maka harus mengirimkan kembali 1 set usulan berkas lengkap dan melampirkan "LEMBAR KENDALI USULAN PEMBERIAN KESETARAAN GBPNS". Lembar kendali tersebut sanggup dicetak sehabis guru melaksanakan login pada situs simtara http://223.27.144.205:9091/ artinya guru yang sanggup mencetak lembar kendali usulan yaitu guru yang pernah mengirim berkas usulan inpassing pada tahun sebelumnya. Namun sayangnya aplikasi simtara tidak sanggup diakses untuk login meskipun bagi guru yang sudah berstatus proses verivikasi datanya.
Sebagai alternatifnya semua informasi proses evaluasi berkas Jabatan fungsional guru bukan PNS di alihkan ke laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ sedangkan untuk melihat penerbitan SK inpassing sanggup eksklusif menuju http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/
Baik bagi guru yang sudah pernah mengusulkan tetapi dengan status verifikasi ditunda maupun bagi guru yang ingin mengusulkan Inpassing terbaru harus mencetak LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL (LIP) melalui laman info GTK. Berikut tampilan LIP untuk pangajuan inpassing 2019.
Sebagai alternatifnya semua informasi proses evaluasi berkas Jabatan fungsional guru bukan PNS di alihkan ke laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ sedangkan untuk melihat penerbitan SK inpassing sanggup eksklusif menuju http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/
Baik bagi guru yang sudah pernah mengusulkan tetapi dengan status verifikasi ditunda maupun bagi guru yang ingin mengusulkan Inpassing terbaru harus mencetak LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL (LIP) melalui laman info GTK. Berikut tampilan LIP untuk pangajuan inpassing 2019.
Lembar Icentitas Pengusul (LIP) tidak hanya dikususkan untuk guru mapel umum akan tetapi bagi guru PAIS pun sanggup mengajukan melalui kemdikbud meskipun sertifikasinya melalui kemenag. bagi guru PAIS silahkan juga ditata dengan baik data Dapodiknya sehinggga jam mengajarnya memenuhi 24 jam.
Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan untuk pangajuan inpassing 2019:
- Salinan/fotokopi SK Mengajar Guru Tidak Tetap (4 Semester)
- Salinan/fotokopi Sertifi Tidak Tetap (4 Semester)
- Salinan/fotokopi SK Pengangkatan Guru Tetap (SK GTY pertama dan yang terakhir bila ada)
- Salinan/fotokopi SK Mengajar Guru Tetap (4 Semester terakhir)
- Salinan/fotokopi SK Jadwal Pembelajaran
- Surat keterangan aktif mengajar
- Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisasi
- Salinan/fotokopi SK hasil ratifikasi aktivitas studi
- Salinan/fotokopi akta pendidik yang dilegalisasi
- Hasil cetak Lembar Transkrip Data (LTD)/info PTK
- Salinan/fotokopi SK pengangkatan kiprah tambahan
- Salinan/fotokopi akta kepala sekolah/perpustakaan/laboratorium
0 Response to "Simtara Inpassing Jabfung Gbpns: Cara Cetak Lembar Identitas Pengusul (Lip)"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda