Cara Download Akta Pengukuhan Online
Friday, May 10, 2019
Add Comment
Akreditasi Sekolah / Madrasah selain di jadikan sebagai contoh untuk penerimaan dana BOS (Bantuan Operasional sekolah) tahun anggaran 2020 mendatang juga sebagai status dapat dipercaya Sekolah / Madrasah tersebut.
Jika sekolah / madrasah Anda tingkatan status akreditasinya masih terdaftar, diakui, dan disamakan silahkan penuhi beberapa syarat untuk mengajukan pengukuhan dengan nilai yang lebih tinggi.
Baca cara pengajuan pengukuhan secara online di SISPENA
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018, Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengalami perubahan dari yang sebelumnya berbasis Program Keahlian (PK) menjadi Satuan Pendidikan (SP).
Oleh karenanya, untuk memperoleh kepastian aturan atas Status pengukuhan SMK, BAN-S/M perlu melaksanakan konversi nilai PK menjadi nilai Satuan Pendidikan.
Melalui laman resminya https://bansm.kemdikbud.go.id/ saya salin kembali beberapa Sekolah / Madrasah yang terdampak konversi status akreditasi.
Berikut Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah wacana Konversi Status Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan untuk tiap Provinsi.
Jika sekolah / madrasah Anda tingkatan status akreditasinya masih terdaftar, diakui, dan disamakan silahkan penuhi beberapa syarat untuk mengajukan pengukuhan dengan nilai yang lebih tinggi.
Baca cara pengajuan pengukuhan secara online di SISPENA
Oleh karenanya, untuk memperoleh kepastian aturan atas Status pengukuhan SMK, BAN-S/M perlu melaksanakan konversi nilai PK menjadi nilai Satuan Pendidikan.
Melalui laman resminya https://bansm.kemdikbud.go.id/ saya salin kembali beberapa Sekolah / Madrasah yang terdampak konversi status akreditasi.
Berikut Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah wacana Konversi Status Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan untuk tiap Provinsi.
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- D.I.Yogyakarta
- D.K.I.Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- JawaBarat
- JawaTengah
- JawaTimur
- KalimantanBarat
- KalimantanSelatan
- KalimantanTengah
- KalimantanTimur
- KalimantanUtara
- KepulauanBangkaBelitung
- KepulauanRiau
- Lampung
- Maluku
- MalukuUtara
- NusaTenggaraBarat
- NusaTenggaraTimur
- Papua
- PapuaBarat
- Riau
- SulawesiBarat
- SulawesiSelatan
- SulawesiTengah
- SulawesiTenggara
- SulawesiUtara
- SumateraBarat
- SumateraSelatan
- SumateraUtara
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah wacana Konversi Status Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan Tahap-2 dan 3. SK Konversi Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan Tahap-2 SK No. 032/BAN-SM/SK/2019 dan SK Konversi Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan Tahap-3 SK No. 058/BAN-SM/SK/2019.
Perpanjangan Status Akreditasi Program Keahlian (PK) yang telah habis masa berlaku Sertifikatnya. SK BAN-S/M NOMOR: 070/BAN-SM/SK/2019
Daftar Perpanjangan Status Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) SK-BAN-S/M NOMOR: 015/BAN-SM/SK/2019
Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahap 2 SK BAN-S/M Nomor: 033/BAN-SM/SK/2019
Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan Konversi Online
Sebenarnya untuk mendownload akta pengukuhan harus login ke akun sispena terlebih dulu, namun khusus untuk Sekolah Menengah kejuruan yang terdampak konversi dapat melalui langkah berikut ini:
- Silahkan saluran alamat berikut https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/sertifikat_konversi
- Masukan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) untuk mendownload sertifikat
Sebagai alternatif download akta pengukuhan Sekolah Menengah kejuruan konversi yang pribadi mengarah ke file pdf nya. Silahkan coypaste alamat ini : http://118.98.221.173/sispena/sertifikat_sekolah/signed/SERTIFIKAT_10102277_signed.pdf ke kafe address.
Kemudian ganti 10102277 dengan nomor NPSN sekolah Anda. Silahkan download dan print out akta pengukuhan sekolah Anda.
0 Response to "Cara Download Akta Pengukuhan Online"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda