Cek Penerbitan Akta Pendidik Ppg 2019 Lulus 2018
Saturday, May 4, 2019
Add Comment
Penerbitan akta pendidik melalui salah satu sumber laman LPTK menyampaikan bahwa awal bulan januari 2019 ini akan segera di publikasikan cek sg.unesa.ac.id baik dalam bentuk fisik maupun cek penomoran sertifikat.
Sebelum Anda melaksanakan cek penerbitan nomor akta pendidik PPG 2019 yang lulus 2018 aku harapkan Anda sudah mendapatkan info baik dari grup maupun laman resminya.
Sekedar info perhiasan sekaitan dengan penerbitan akta pendidik PPG Prajabatan yang lulus tahun 2018, jauh hari sebelumnya laman http://ppg.ristekdikti.go.id sudah menginstruksikan kepada LPTK untuk segera mencetak akta bagi mahasiswa PPG yang sudah dinyatakan lulus.
Sedangkan mengenai verifikasi perubahan data akta pendidik juga sudah disampaikan kepada semua penerima baik melalui laman resminya, melalui grup PPG, maupun dinas pendidikan setempat.
Bentuk akta pendidik yang dikeluarkan akan berbeda formatnya antara akta untuk lulusan PPG Prajabatan dengan akta untuk guru Kelas/guru Mapel yang mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG yakni memakai format yang diatur di Keputusan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan No. 255/2016 perihal Sertifikat Pendidik.
Berikut tampilan format akta pendidik PPG Prajabatan dan akta untuk guru Kelas/guru Mapel PLPG :
1. Format akta untuk lulusan PPG Prajabatan
2. Format akta untuk guru Kelas/guru Mapel yang mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG
3. Format akta untuk guru Kelas/guru Mapel yang mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG dan dicetak oleh percetakan
4. Format akta untuk lulusan PPG Prajabatan dan dicetak oleh percetakan
Sekedar info perhiasan sekaitan dengan penerbitan akta pendidik PPG Prajabatan yang lulus tahun 2018, jauh hari sebelumnya laman http://ppg.ristekdikti.go.id sudah menginstruksikan kepada LPTK untuk segera mencetak akta bagi mahasiswa PPG yang sudah dinyatakan lulus.
Sedangkan mengenai verifikasi perubahan data akta pendidik juga sudah disampaikan kepada semua penerima baik melalui laman resminya, melalui grup PPG, maupun dinas pendidikan setempat.
Bentuk akta pendidik yang dikeluarkan akan berbeda formatnya antara akta untuk lulusan PPG Prajabatan dengan akta untuk guru Kelas/guru Mapel yang mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG yakni memakai format yang diatur di Keputusan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan No. 255/2016 perihal Sertifikat Pendidik.
Berikut tampilan format akta pendidik PPG Prajabatan dan akta untuk guru Kelas/guru Mapel PLPG :
1. Format akta untuk lulusan PPG Prajabatan
Cara cek penerbitan akta pendidik PPG Prajabatan dan akta untuk guru Kelas/guru Mapel PLPG lulus 2018
Sertifikat pendidik yang sudah dicetak oleh masing-masing LPTK biasanya akan di berikan kepada penerima sertifikasi secara eksklusif maupun melalui grup MKKG atau dinas kab/kota masing-masing setempat.
Namun sebelum bentuk akta pendidik yang berupa fisik diterima, Anda sanggup terlebih dahulu melihat nomor akta dan tanggal kelulusan melalui LPTK masing-masing dikala mengikuti jadwal sertifikasi guru.
Sebagai pola untuk melihat nomor akta pendidik penerima PPG yang lulus UTN 3 di http://p4tkn.lppmp.uny.ac.id/hasil-utn-u1
Sebagai catatan : LPTK tidak menerbitkan nomor NRG meskipun akta pendidik belum dibagikan namun jikalau nomor akta dan NRG sudah ada maka sudah sanggup terbit SKTP dan berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) apabila datanya sudah di masukkan ke dalam aplikasi dapodik.
Jika hari ini Anda mengakses laman LPTK untuk melihat Penerbitan Sertifikat Pendidik PPG 2019 Lulus 2018 belum menemukan hasil itu artinya masih dalam konstruksi.
Kendati demikian, silahkan Bapak/Ibu guru untuk selalu mengikuti perkembangannya semoga dalam semester genap 2018/2019 ini data sertifikasi Bapak/Ibu guru sudah di inputkan ke aplikasi Dapodik sehingga Anda sanggup mendapatkan pemberian sertifikasi guru tahun ini.
0 Response to "Cek Penerbitan Akta Pendidik Ppg 2019 Lulus 2018"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda