Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, Dan Tujuan Otonomi Daerah
Wednesday, May 29, 2019
Add Comment
Indonesia merupakan salah satu negera dari banyak sekali negara di dunia yang menganut sistem otonomi kawasan dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi kawasan sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang dibutuhkan sanggup membantu serta mempermudah dalam banyak sekali urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah, kawasan mempunyai hak guna untuk mengatur wilayahnya sendiri namun masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta undang-undang. Otonomi kawasan yaitu bab dari desentralisasi. Berikut pengertian otonomi daerah.
Otonomi kawasan merupakan hak, wewenang, serta kewajiban kawasan otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat kawasan tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi kawasan berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang mempunyai arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi kawasan sanggup diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk menciptakan aturan untuk mengurus wilayahnya sendiri. Sedangkan kawasan merupakan kesatuan masyarakat aturan dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi kawasan selain mempunyai landasan pada teladan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memperlihatkan kawasan tersebut kewenangan yang luas, konkret dan mempunyai tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali banyak sekali sumber-sumber potensi yang terdapat di wilayahnya masing-masing.
Pelaksanaan otonomi kawasan yaitu titik fokus penting guna memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu kawasan diubahsuaikan oleh pemerintah kawasan itu sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari wilayahnya masing-masing.
Otonomi kawasan sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hingga ketika ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini sanggup dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah kawasan guna menandakan kemampuannya untuk melakukan kewenangan yang menjadi hak kawasan masing-masing. Maju dan tidaknya suatu kawasan ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah kawasan sanggup bebas berkreasi dalam rangka membangun wilayahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
Secara konseptual, negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan politik, tujuan administratif, serta tujuan ekonomi.
Hal yang ingin dicapai melalui tujuan politik yaitu upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD.
Hal yang ingin dicapai melalui tujuan administratif yaitu adanya pembagian antara urusan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah, termasuk sumber keuangan, pembaharuan administrasi birokrasi pemerintahan daerah.
Sedangkan tujuan ekonomi yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan insan yang dipakai sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Itulah pengertian otonomi daerah, dasar aturan otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, dan asas otonomi daerah.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi kawasan merupakan hak, wewenang, serta kewajiban kawasan otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat kawasan tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi kawasan berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang mempunyai arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi kawasan sanggup diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk menciptakan aturan untuk mengurus wilayahnya sendiri. Sedangkan kawasan merupakan kesatuan masyarakat aturan dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi kawasan selain mempunyai landasan pada teladan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memperlihatkan kawasan tersebut kewenangan yang luas, konkret dan mempunyai tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali banyak sekali sumber-sumber potensi yang terdapat di wilayahnya masing-masing.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
- F. Sugeng Istianto Otonomi kawasan merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
- Ateng Syarifuddin Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus bisa dipertanggungjawabkan.
- Syarif Saleh Otonomi kawasan merupakan hak mengatur serta memerintah kawasan sendiri dimana hak tersebut yaitu hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
- Kansil Otonomi kawasan yaitu hak, wewenang, serta kewajiban kawasan guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau wilayahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
- Widjaja Otonomi kawasan merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan banyak sekali tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga sanggup mewujudkan keinginan masyarakat yang adil dan makmur.
- Mahwood Otonomi kawasan yaitu hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapat kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
- Benyamin Hoesein Menurut Benyamin Hoesein, otonomi kawasan yaitu pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bab wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
- Mariun Otonomi kawasan yaitu suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah kawasan sehingga memungkinkan mereka dalam menciptakan inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi kawasan yaitu kebebasan atau kewenangan untuk sanggup bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada kawasan setempat.
- Vincent Lemius Otonomi kawasan merupakan kebebasan atau kewenangan dalam menciptakan keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi kawasan terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kawasan dalam memilih apa yang menjadi kebutuhan wilayahnya namun kebutuhan kawasan setempat masih senantiasa harus diubahsuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Otonomi kawasan sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hingga ketika ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini sanggup dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah kawasan guna menandakan kemampuannya untuk melakukan kewenangan yang menjadi hak kawasan masing-masing. Maju dan tidaknya suatu kawasan ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah kawasan sanggup bebas berkreasi dalam rangka membangun wilayahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini tujuan otonomi kawasan :- Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik.
- Pengembangan kehidupan yang lebih demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan kekerabatan antara pusat dengan kawasan serta antar kawasan dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan kiprah serta keterlibatan masyarakat, membuatkan kiprah serta fungsi dari DPRD.
Secara konseptual, negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan politik, tujuan administratif, serta tujuan ekonomi.
Hal yang ingin dicapai melalui tujuan politik yaitu upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD.
Sedangkan tujuan ekonomi yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan insan yang dipakai sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi kawasan yaitu memakai prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang sanggup bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah kawasan merupakan kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan sanggup bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi kawasan :- Prinsip otonomi seluas-luasnya Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur banyak sekali urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
- Prinsip otonomi nyata Daerah diberikan kebebasan dalam menangani banyak sekali urusan pemerintahan dengan menurut tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi sanggup tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
- Prinsip otonomi yang bertanggung jawab Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang intinya guna untuk memberdayakan wilayahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :- Asas kepastian aturan Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggara Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.
- Asas kepentingan umum Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
- Asas keterbukaan Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh banyak sekali isu yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan proteksi hak asasi pribadi, golongan, serta belakang layar negara.
- Asas proporsinalitas Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban
- Asas profesionalitas Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan isyarat etik serta banyak sekali ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
- Asas akuntabilitas Asas yang memilih setiap aktivitas serta hasil tamat dari suatu aktivitas penyelenggara negara harus sanggup untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Asas efisiensi dan efektifitas Asas yang sanggup menjamin terselenggaranya kepada masyarakat memakai sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
- Asas desentralisasi Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada kawasan otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Asas dekosentrasi Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
- Asas kiprah pembantuan Penugasan dari pemerintah kepada kawasan serta desa dan dari kawasan ke desa guna melakukan banyak sekali kiprah tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya insan dengan kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan sanggup mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan kiprah tersebut.
Itulah pengertian otonomi daerah, dasar aturan otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, dan asas otonomi daerah.
0 Response to "Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, Dan Tujuan Otonomi Daerah"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda