Juknis Bop Raudhatul Athfal Ra Tahun 2018
Tuesday, July 16, 2019
Add Comment
JUKNIS BOP RAUDHATUL ATHFAL RA TAHUN 2018 |
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan juknis tersebut dinyatakan bahwa BOP Raudlatul Athfal (RA) adalah aktivitas pemerintah berupa pertolongan dana eksklusif kepada RA yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa pada masing rnasing RA.
BOP sanggup dipakai oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No, 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh didanai dan dana SOP dibahas pada bab penggunaan dana BOP.
Tujuan BOP Raudhatul Athfal (RA) berdasarkan Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018, secara urnum aktivitas BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD. Sceara khusus aktivitas BOP bertujuan untuk:
1) Membantu biaya operasional RA
2) Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
3) Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
4) Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dan keluarga tidak bisa dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
5) Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang bisa pada RA untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2018 |
Adapun Sasaran aktivitas BOP sesuai Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018 ialah semua RA di seluruh Indonesia yang telah mempunyai inn operasional. Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung menurut jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu peniode.
Penyaluran Dana BOP Raudhatul Athfal (RA) sesuai Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. Pada Tahun Anggaran 2018, dana SOP akan diberikan selama 12 bulan untuk peniode Januari hingga Desember 2018, dan dicairkan satu kuli tahap paling lambat final bulan April 2018.
Selanjutnya terkait penggunaan Dana BOP Raudlatul Athfal (RA) silahkan download Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. Link download Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018
Demikian Info tentang Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Juknis Bop Raudhatul Athfal Ra Tahun 2018"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda