Wapres Pastikan Guru Honorer Akan Diangkat Jadi Pns
Monday, July 15, 2019
Add Comment
Mungkin ini warta yang ditunggu-tunggu guru honorer. Ada Kabar baik bagi guru honorer. Wapres Republik Indonesia Jusuf Kalla memastikan pemerintah menyetujui pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018. Hal ini disampaikan oleh wakil presiden dikala menawarkan pengarahan dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018 di Pusdiklat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jusuf Kalla mengatakan, ia sudah berbicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal kekurangan guru. Menurut Jusuf Kalla, selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak ketimbang jumlah guru yang diangkat. Atas dasar inilah, pemerintah setuju akan mengangkat guru honorer menjadi PNS.
"Karena itu, aku sudah bicarakan dan presiden sudah oke untuk mengangkat guru (honorer) yang puluhan ribu itu, kita angkat, tidak menjadi soal," ujar Jusuf Kalla, Rabu (7/2).
Jusuf Kalla mengatakan, guru honorer harus mendapat perhatian. Karena, mereka telah berjuang untuk memajukan pendidikan. Oleh sebab itu, tidak selayaknya para guru honorer tersebut mendapat honor yang rendah.
Selain itu, Jusuf Kalla juga berkaca dari kasus guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyanto (26) yang meninggal dunia akhir dianiaya oleh muridnya yakni HI (17). Jusuf Kalla menilai, kemungkinan salah satu faktor guru tersebut dianiaya oleh murid sebab berstatus sebagai guru honorer sehingga tidak dianggap berwibawa.
"Tentu kita murung sekali mendengar guru dengan honor yang Rp 400 ribu, lalu pula mungkin sebab kurang berwibawa sebab honor rendah, maka kesudahannya dilawan muridnya. Tentu itu murung sekali mendengarkan itu sebab itulah kita harus perhatikan," kata Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur setuju untuk melaksanakan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa hukum yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN yakni UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah perihal Manajemen PNS.
Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, jelas Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan, dosen minimal S2. Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis. (sumber : republika)
0 Response to "Wapres Pastikan Guru Honorer Akan Diangkat Jadi Pns"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda