Pengertian Apbn Dan Apbd (Tujuan, Fungsi, Prinsip) - Tempat Blogging

Pengertian Apbn Dan Apbd (Tujuan, Fungsi, Prinsip)

Pendapatan nasional merupakan seluruh pendapatan yang diterima oleh seluruh anggota masyarakat atau seluruh rumah tangga keluarga (RTK) dalam suatu negara dalam kurun waktu tertentu, biasanya dalam waktu satu tahun.
Pendapatan nasional sanggup juga diartikan sebagai produksi nasional, yang berarti nilai hasil produksi yang dihasilkan oleh seluruh anggota masyarakat suatu negara dalam waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Secara umum, Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ialah suatu daftar/penjelasan secara rinci penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu yang umumnya 1 tahun. Sedangkan Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah perkiraan besarnya planning pendapatan dan belanja tempat dalam jangka waktu tertentu dalam masa akan tiba yang disusun secara sistematis dengan mekanisme dan bentuk tertentu. 

Pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 

Berdasarkan dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 yang berbunyi bahwa "Anggaran Pendatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh presiden maka pemerintah akan melakukan APBN tahun yang lalu. 
Adapun langkah-langkah yang mengenai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ialah sebagai berikut.

  1. Perencanaan 
  2. Pengesahaan RAPBN oleh DPR 
  3. Pelaksanaan APBN oleh pemerintah
  4. Pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada DPR. 
Tujuan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
Tujuan APBN ialah sebagai fatwa penerimaan dan pengeluaran negara yang dalam melakukan kegiatan produksi dan kesempatan kerja untuk meningkatkan perekonomian. 

Prinsip APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
a. Prinsip penyusunan APBN menurut dari aspek pendapatan ialah sebagai berikut...
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran 
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, sewa dalam pemakaian barang-barang milik negara 
  • Penutupan ganti rugi dari kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang sudah dijanjikan
b. Prinsip penyusunan APBN menurut dari aspek pengeluaran negara
  • Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dari kebutuhan teknis yang telah diisyaratkan 
  • Terarah, terkendali sesuai dari planning program/kegiatan 
  • Semaksimal mungkin dalam penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan dari segi kemampuan/potensi nasional
Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
a. Fungsi Alokasi
  • Sebagai alat dalam mengetahui alokasi yang diharapkan untuk masing-masing sektor pembangunan 
  • Sebaga alat untuk mengatasi target dan prioritas pembangunan yang kemudian dilaksanakan pemerintah
b. Fungsi Stabilitasi
  • Sebagai panduan keteraturan pendapatan dan belanja negara
  • Sebagai alat untuk menjaga stabilitas perekonomian negara 
  • Sebagai alat untuk mencegah dalam terjadinya inflasi dan deflasi yang tinggi 
c. Fungsi Regulasi
  • Sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
  • Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
d. Fungsi Distribusi
  • Semua penerimaan-penerimaan negara didistribusikan ke pos-pos pengeluaran yang telah direncanakan
  • Sebagai alat dalam pemerataan pengeluaran untuk tidak terpusat di salah satu sektor saja
Azas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Penyusunan aktivitas pembangunan tahunan dituangkan dari APBN yang berasakan antara lain sebagai berikut...
  • Kemandirian, yaitu sumber penerimaan dalam negeri terus ditingkatkan 
  • Penghematan atau peningkatan dalam efisiensi dan juga produktivitas
  • Penajaman dalam perioritas pembangunan
Cara Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Dalam penyusunan APBN yang dilakukan pemerintah dalam bentuk rencana. planning yang diajukan ke DPR, selanjutnya dewan perwakilan rakyat membahas RAPBN dalam masa sidang. Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian akan ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-Undang. Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah kemudian memakai APBN tahun sebelumnya. Agar pelaksanaan APBN sesuai terhadap planning maka dikeluarkan keputusan presiden mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 

Berdasarkan dari UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah, dalam pasal 2 menyebutkan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah."

Menurut pembagian tempat tersebut berarti APBD di tingkat provinsi yang ditetapkan secara bersama antara gubernur dengan DPRD tingkat I. APBD yang berada di tingkat kabupaten/kota ditetapkan secara bersama oleh bupati/wali kota dengan DPRD yang berada ditingkat II. APBD ditetapkan melalui Perda selambat-lambatnya dalam satu bulan sehabis ditetapkan APBN.

Tujuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Tujuan APBD ialah untuk mengatur pembelanjaan tempat dari pendatan tempat yang telah direncanakan.

Unsur-Unsur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah)
Unsur-unsur APBD ialah sebagai berikut...
a. Rencana besarnya biaya belanja dan pendapatan
b. Terdapat periodesasi/jangka waktu yaitu 1 tahun
c. Disusun dengan sistematis:
  • anggaran pendapatan dan anggaran belanja
  • anggaran belanja terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan
d. Prosedur dalam penyusunan tertentu dalam proses mekanisme dan mekanisme yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut...
  • penyusunan pra konsep oleh eksekutif
  • penyampaian ke DPRD 
  • pembahasan di DPRD 
  • penepatan anggaran
Fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
  • Fungsi Otoritsasi, APBD menjadi dasar bagi Pemerintah tempat dalam melakukan pendapatan dan belanja di tahun yang bersangkutan 
  • Fungsi Perencanaan, APBD sebagai pedomandalam pemerintah tempat merencanakan kegiatan di tahun yang bersangkutan 
  • Fungsi Pengawasaan, sebagai fatwa untuk menilai dan mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah tempat sesuai dengan ketentuan 
  • Fungsi Alokasi, sebagai pembagian yang diarahkan dengan tujuan mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. 
  • Fungsi Distribusi, berarti sebagai pendistribusian yang memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 
Dasar Hukum Keuangan Daerah dan APBD
  • UU. No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemda (Bad VIII, Pasal 78 s/d 86)
  • UU. No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangna Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • PP No. 105. Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Kekuangan Daerah 
Demikianlah Artikel singkat mengenai Pengertian APBN dan APBD (Tujuan, Fungsi, Prinsip). Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Pustaka :
Muliati, Weni. dkk. 2007. Ekonomi untuk Siswa Kelas XI SMA-MA. Bandung: Arca Media Utama. Hal: 29-35
Show comments
Hide comments

0 Response to "Pengertian Apbn Dan Apbd (Tujuan, Fungsi, Prinsip)"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close