Pengertian Umum Norma Hukum, Ciri-Ciri Serta Contoh-Contohnya. - Tempat Blogging

Pengertian Umum Norma Hukum, Ciri-Ciri Serta Contoh-Contohnya.

Norma yang diterapkan masyarakat untuk mengatur kehidupannnya, yaitu norma hukum. Namun, terdapat perbedaan dengan norma lainnya, yakni norma aturan biasanya ditemukan dalam bentuk tertulis dan secara resmi penyusunannya diserahkan oleh forum berwenang dibawah naungan negara. Norma aturan cakupannya lebih luas, menaungi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Berikut ini selengkapnya kami uraikan lebih jauh wacana norma hukum, disertai dengan referensi penerapannya dimasyarakat.
Secara Umum, Pengertian Norma Hukum yaitu aturan sosial yang dibuat oelh lembaga-lembaga tertentu, menyerupai pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sesuai dengan pembuat peraturan. Pelanggaran norma aturan akan mendapat hukuman denda atau eksekusi fisik. Penataan dan hukuman pelanggaran peraturan-peraturan hukumnya bersifat heteronon yang artinya sanggup dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu oleh kekuasaan negara.
Norma aturan yaitu aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya sanggup dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (seperti: polisi, jaksa dan hakim). Atau definisi lain dari Norma aturan yaitu merupakan aturan-aturan hidup yang dibuat oleh negara ataupun forum susila tertentu. Dengan kata lain, norma aturan ialah aturan-aturan yang dibuat oleh forum negara yang berwenang.
Norma aturan sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang terdapat dalam norma aturan mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti aturan-aturan aturan harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan kata mengikat berarti berlaku untuk semua anggota masyarakat atau setiap orang.

Unsur dari norma hukum, diantaranya sebagaimana di bawah ini:

  • Yang pertama, adanya aturan-aturan mengenai tingkah laris dalam pergaulan hidup manusia.
  • Yang kedua, aturan-aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi Negara yang berwenang.
  • Yang ketiga, aturan tersebut bersifat memaksa.
  • Dan yang keempat, adanya hukuman yang tegas dan memaksa bila ada yang melanggar.
Ciri-Ciri Norma Hukum
  • Bersumber dari forum resmi milik pemerintah 
  • Bersifat memaksa, tegas melarang. 
  • Terdapat hukuman eksekusi yang berupa denda,  hukuman fisik, atau pidana. 
Contoh-Contoh Norma Hukum
Norma aturan mempunyai bermacam-macam referensi menurut dari kehidupan masyarakat. Macam-macam referensi norma aturan yaitu sebagai berikut
  • Di larang berbuat korupsi 
  • Dilarang membunuh orang lain 
  • Dilarang melanggar ketertiban umum 
  • Dilarang berbuat teror 
  • Tidak boleh menipu orang lain 
  • Dilarang mengambil hak orang lain 
  • Mematuhi peraturan kemudian lintas 
Dan inilah pengelompokkan norma hukum
Jika dilihat dari segi hubungan yang diatur :

  • Hukum publik, yaitu merupakan aturan yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana).
  • Hukum privat, yaitu merupakan aturan yang mengatur hubungan antara warga negara (hukum perdata dan juga aturan dagang).

Jika dilihat dari segi isi aturannya :

  • Hukum material, yaitu merupakan aturan yang berisi aturan-aturan mengenai suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Seperti contoh: KUHP, KUH Perdata.
  • Hukum formal, yaitu aturan berisi aturan-aturan mengenai cara penerapan aturan material. Seperti contoh: KUHAP, KUHA Perdata.

Jika dilihat dari segi ruang lingkup berlakunya :

  • Hukum nasional, yaitu merupakan aturan yang berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Seperti contohnya: Hukum tata Negara, Hukum perdata, dan yang lainnya
  • Hukum internasional, yaitu aturan yang berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Seperti contohnya: Hukum perdata Internasional.

Jika dilihat dari segi dikala berlakunya :

  • Hukum constitutum (hukum positif), yaitu merupakan  hukum yang berlaku kini atau dikala ini, untuk masyarakat tertentu dalam suatu kawasan tertentu. Hukum ini ada jago aturan yang menamakannya sebagai “tata hukum”.
  • Hukum constituendum, yaitu merupakan aturan yang diperlukan sanggup berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu merupakan aturan yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu serta untuk segala bangsa yang di dunia.


Demikianlah artikel sederhana mengenai Norma Hukum: Pengertian norma hukum, Ciri-Cirinya berikut Contoh-Contohnya . Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. 
Show comments
Hide comments

0 Response to "Pengertian Umum Norma Hukum, Ciri-Ciri Serta Contoh-Contohnya."

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close