Cara Cek Tagihan Listrik Pln Online Bulanan Untuk Pascabayar
Sunday, March 29, 2020
Add Comment
Mencek tagihan listrik bulanan untuk pengguna listrik pascabayar dapat dari rumah loh, dengan mengcek secara online dalam hitungan detik julah tagiha akan keluar. Seperti yang kita tahu pengguna pasca bayar (Pakai listrik dahulu, bayar belakangan), harus membayar tagihan listrik tiap bulannya.
Kalau hingga telat beberapa bulan, listrik kita akan di segel dan akan dilakukan pemutus anutan listrik sepihak oleh pihak PLN. Bisa dibayangkan bukan kalau sehari saja listrik padam, semua barang elektronik akan tidak berfungsi. Untuk menhidupkan lampu saja tidak bisa.
Semakin meningkatnya teknologi gosip sekarang, PLN juga memperlihatkan pelayanan untuk memudahkan pelanggannya. Dalam mengecek berapa tagihan listrik anda, kini sudah tidak perlu repot-repot pergi ke PLN. Tinggal duduk santai, kita dapat mengetahu jumlah tagihan listriknya.
Sehingga kita dapat meperkirakan tagihan yang akan kita bayar nanti, maka daripada itu penulis akan share cara cek tagihan Rekening listrik Secara online.
Beriku ini Cara Cek Tagihan Listrik PLN Online Bulanan Untuk Pascabayar:
1. Pertama masuk ke website resminya PLN, dengan klik tautan berikut http://www.pln.co.id/info-rekening
2. Setelah muncul tampilan form, Masukan Nomor ID pelanggan anda.
3. Pilih bulan dan tahun yang belum anda bayarkan, kemudian Klik tombol "Cari"
4. Selamat keterangan ihwal biaya tagihan anda sudah keluar
Jika teman-teman ingin mengcek biaya tagihan listrik bulan maupun tahun sebelumnya juga bisa, tinggal pilih bulan dan tahun yang diinginkan. Langkah-langkanya masih menyerupai yang diatas, jadi walaupun kita jauh dari rumah masih dapat memantu tagihan rumah kita kan. Tips ini saya share bagi yang belum tahu, pelayanan terbaru dari PLN ini. Sebenarnya ada cara lain, ialah cek tagihan via sms.
Demikian cara cek tagihan rekening listrik via online jaman sekarang. Bagaiman sangat gampang bukan, sebagai pelanggan kita harus memanfaatkan pelayan ini untuk fasilitas kita juga kan. Oh ya , sebagai pelanggan yang baik bayarlah kewajiban membayar listrik sempurna pada waktunya.
Editor: Heru Setianto
Sumber: Net
Cara Cek Tagihan Listrik PLN Online Bulanan Untuk Pascabayar/ Foto Ilustrasi: instagram.com/officialinewstv |
Semakin meningkatnya teknologi gosip sekarang, PLN juga memperlihatkan pelayanan untuk memudahkan pelanggannya. Dalam mengecek berapa tagihan listrik anda, kini sudah tidak perlu repot-repot pergi ke PLN. Tinggal duduk santai, kita dapat mengetahu jumlah tagihan listriknya.
Sehingga kita dapat meperkirakan tagihan yang akan kita bayar nanti, maka daripada itu penulis akan share cara cek tagihan Rekening listrik Secara online.
Beriku ini Cara Cek Tagihan Listrik PLN Online Bulanan Untuk Pascabayar:
1. Pertama masuk ke website resminya PLN, dengan klik tautan berikut http://www.pln.co.id/info-rekening
2. Setelah muncul tampilan form, Masukan Nomor ID pelanggan anda.
3. Pilih bulan dan tahun yang belum anda bayarkan, kemudian Klik tombol "Cari"
4. Selamat keterangan ihwal biaya tagihan anda sudah keluar
Jika teman-teman ingin mengcek biaya tagihan listrik bulan maupun tahun sebelumnya juga bisa, tinggal pilih bulan dan tahun yang diinginkan. Langkah-langkanya masih menyerupai yang diatas, jadi walaupun kita jauh dari rumah masih dapat memantu tagihan rumah kita kan. Tips ini saya share bagi yang belum tahu, pelayanan terbaru dari PLN ini. Sebenarnya ada cara lain, ialah cek tagihan via sms.
Demikian cara cek tagihan rekening listrik via online jaman sekarang. Bagaiman sangat gampang bukan, sebagai pelanggan kita harus memanfaatkan pelayan ini untuk fasilitas kita juga kan. Oh ya , sebagai pelanggan yang baik bayarlah kewajiban membayar listrik sempurna pada waktunya.
Editor: Heru Setianto
Sumber: Net
0 Response to "Cara Cek Tagihan Listrik Pln Online Bulanan Untuk Pascabayar"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda