Hak Derma Terhadap Profesi Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
Monday, July 20, 2020
Add Comment
Dalam posting kali Admin, akan mengingatkan kembali perihal Hak Perlindungan Terhadap Profesi Guru Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 perihal Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dijelaskan, regulasai tersebut memperlihatkan proteksi pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputu hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum, adalah meliputi tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil yang diterima dari penerima didik, orang renta penerima didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara untuk proteksi profesi, mencakup, pemutusan korelasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pinjaman imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam memberikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan tugas.
Kemudian, untuk proteksi keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, tragedi alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yakni, hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri.
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, regulasi itu mengamatkan kewajiban proteksi pada pemerintah, pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
Demikian gosip perihal Perlindungan Terhadap Guru Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, biar bermanfaat. ( Sumber gambar: twitter kemendikbud)
0 Response to "Hak Derma Terhadap Profesi Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda