Undang – Undang (Uu) Nomor 1 Tahun 2018 Perihal Kepalangmerahan - Tempat Blogging

Undang – Undang (Uu) Nomor 1 Tahun 2018 Perihal Kepalangmerahan

UNDANG – UNDANG (UU) NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Undang – Undang (UU) Nomor  1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan. Setelah ditunggu lahirnya UU Kepalangmerahan, pada tahun 2018 ini Pemerintahan Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undangan (UU) perihal Kepalangmerahan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2018. Adapun yang dimaksud Kepalangmerahan yakni hal-hal yang berkaitan dengan acara kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur menurut konvensi.

Beberapa istilah yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, antara lain:
·          Lambang Kepalangmerahan yakni symbol Kepalangmcrahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi menurut Konvensi.
·          Palang Merah indonesia yang selanjutnya disingkat PMI yakni perhimpunan nasional yang bangun atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
·          Kegiatan Kemanusiaan yakni acara yang bersifat meringankan penderitaan sesama insan yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau criteria lain yang serupa.
·          Konflik Bersenjata yakni perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.
·          Tanda Pelindung yakni lambang palang merah yang dipakai sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
·          Tanda Pengenal yakni lambang palang merah yang dipakai sebagai pengenal untuk memperlihatkan cirri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan

Berdasarkan pasal 2 dan 3 Undang – Undang (UU) Nomor  1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh pemerintah dan PMI. Sedangkan pelaksanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan dalam  masa tenang dan masa Konflik Bersenjata.

Dalam pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dinyatakan bahwa Negara Indonesia memakai lambang palang merah sebagai Lambang Kepalangmerahan. Sedangkan dalam pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan, lambing palang merah bcrfungsi sebagai a) Tanda Pelindung; dan b) Tanda Pengenal.

Lalu apa kiprah PMI ? Sesuai Pasal 22 Undang – Undang (UU) Nomor  1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, dinyatakan bahwa PMI bertugas:
a. memperlihatkan pinjaman Bersenjata, kerusuhan, lainnya;
b. memperlihatkan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan pembinaan relawan;
d. melaksanakan pendidikan dan training yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
e. menyebarluaskan warta yang berkaitan dengan acara Kepalangmerahan;
f.  membantu dalam penanganan petaka dan/atau tragedi di dalam dan di luar negeri;
g. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
h. melaksanakan kiprah kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah



Undang – Undang (UU) Nomor  1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan juga mengatur secara tegas larangan pengunaan Lambang  Kepalangmerahaan selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini, ibarat tidak boleh memakai nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung Setiap Orang tidak boleh menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk mempcroleh laba pribadi. Dilarang memakai nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu tubuh aturan tertentu atau organisasi tertentu dan/atau memakai Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial. Dilarang menggandakan atau memakai nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang menurut bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya sanggup mengakibatkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur dalam aturan internasional.

Selengkapnya Silahkan download UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (disini)

Demikian info perihal Undang – Undang (UU) Nomor  1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan semoga bermanfaat, terima kasih.






= Baca Juga =



Show comments
Hide comments

0 Response to "Undang – Undang (Uu) Nomor 1 Tahun 2018 Perihal Kepalangmerahan"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close