Ini Ijtima Ulama Wacana Penghasilan Yang Wajib Dizakati
Thursday, August 20, 2020
Add Comment
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyepakati sejumlah komponen penghasilan yang wajib dizakati. Kesepakatan itu diambil melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat mencakup setiap pendapatan ibarat gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalu keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu malam (10/6), dikutip Antara.
Penetapan tersebut juga berlaku pada penghasilan yang diperoleh secara rutin ibarat pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin ibarat dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dengan demikian, objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk honor pokok, sumbangan yang menempel pada honor pokok, sumbangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap.
"Penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan ialah penghasilan bersih, sebagaimana yang diatur dalam pedoman MUI Nomor 3 Tahun 2003," tutur Niam.
Sedangkan untuk penghasilan higienis yang dimaksud ialah penghasilan sesudah dikeluarkan kebutuhan pokok atau "al-haajah al-ashliyah".
Niam mengatakan, kebutuhan tersebut antara lain kebutuhan diri ibarat sandang, pangan, papan, kebutuhan orang yang jadi tanggungannya ibarat kesehatan dan pendidikan.
Kebutuhan pokok pun diatur dengan menurut pada standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Sedangkan kebutuhan pokok sebagaimana yang tercantum pada petikan di atas ialah Penghasilan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
"Pemerintah sudah menetapkan besaran kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud di atas, yang jadi dasar dalam menetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak," kata Niam. (antara)
0 Response to "Ini Ijtima Ulama Wacana Penghasilan Yang Wajib Dizakati"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda