Keppres Nomor 13 Tahun 2018 Wacana Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 20I8 - Tempat Blogging

Keppres Nomor 13 Tahun 2018 Wacana Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 20I8

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Keppres Nomor 13 Tahun 2018  tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Melalui Keppres ini, Presiden memutuskan cuti bersama tahun 2018, yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.






Salinan lengkap isi Keppres Nomor 13 Tahun 2018  tersebut adalah:

PERTAMA:. Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu pada tanggal ll,  12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2Ol8 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.

KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

KETIGA: Pegawai Negeri Sipit yang melakukan kiprah bersifat dukungan pelayanan kepada masyarakat, tetap melakukan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

KEEMPAT: Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA diberikan embel-embel  jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

KELIMA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berdasarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2018  terdapat delapan hari cuti bersama untuk tahun 2018. Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 perihal Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. 

Cuti bersama diharapkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memberi anutan bagi instansi pemerintah dalam melakukan cuti bersama tahun 2018. PNS yang melakukan kiprah memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melakukan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan embel-embel jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memutuskan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018. SKB Tiga Menteri tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.





= Baca Juga =



Show comments
Hide comments

0 Response to "Keppres Nomor 13 Tahun 2018 Wacana Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 20I8"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close