Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 07/D.D5/Kk/2018 Perihal Struktur Kurikulum Smk Dan Mak
Saturday, August 22, 2020
Add Comment
Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 ihwal Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK |
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK sesuai Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018. Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan mulai berlaku tanggal 7 Juni 2018.
Berikut ini salinan putusan Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Poin pertama keputusan ini dinyatakan bahwa Menetapkan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) |
Pada poin kedua Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 ihwal Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK dinyatakan bahwa Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan pola dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;
Pada poin ketiga Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa Perangkat pembelajaran lainnya yang mencakup antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. Contoh Silabus;
3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4. Kelompok kompetensi yang sanggup dilakukan sertifikasi kompetensi; akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada poin keempat Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 ihwal Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK dinyatakan bahwa dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.
Pada poin Kelima Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengakpnya silahkan download Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK )/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) menurut Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 -----DISINI----
Baca dan download Juga Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 ihwal Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan dan MAK ---disini---
Demikian informasi ihwal Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK ) / Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) terbaru menurut Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 semoga bermanfaat. Terima kasih
0 Response to "Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 07/D.D5/Kk/2018 Perihal Struktur Kurikulum Smk Dan Mak"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda