Uu Nomor 5 Tahun 2017 Perihal Pemajuan Kebudayaan
Monday, August 24, 2020
Add Comment

Dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan berbagi kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI akibatnya mengeluarkan Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 ihwal Pemajuan Kebudayaan RI.
Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 ihwal Pemajuan Kebudayaan merupakan gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau pimpinan antar-kementerian tersebut berdasarkan surat Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU ihwal Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut yakni Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 ihwal Pemajuan Kebudayaan, Kebudayaan yakni segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Adapun pengertian Kebudayaan Nasional Indonesia yakni keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Sedangakan pengertian Pemajuan Kebudayaan yakni upaya meningkatkan ketahanan budaya dan bantuan budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 ihwal Pemajuan Kebudayaan, menegaskan bahwa pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk: a) berbagi nilai-nilai luhur budaya bangsa; b) memperkaya keberagaman budaya; c) memperteguh jati diri bangsa; d) memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; e) mencerdaskan kehidupan bangsa; f) meningkatkan gambaran bangsa; g) mewujudkan masyarakat madani; h) meningkatkan kesejahteraan rakyat; i) melestarikan warisan budaya bangsa; dan j) menghipnotis arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Adapun Objek Pemajuan Kebudayaan berdasarkan Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 ihwal Pemajuan Kebudayaan meliputi: ·a) tradisi lisan; b) manuskrip; c) adat istiadat; d) ritus; e) pengetahuan tradisional; f) teknologi tradisional; g) seni; h) bahasa; i) permainan rakyat; dan j) olahraga· tradisional.
Selengkapnya silahkan baca Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 ihwal Pemajuan Kebudayaan berikut ini :
Demikian info ihwal Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 ihwal Pemajuan Kebudayaan agar bermanfaat. Terima kasih.
0 Response to "Uu Nomor 5 Tahun 2017 Perihal Pemajuan Kebudayaan"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda